Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Qiyas dan Rukunnya sebagai Sumber Hukum Islam
21 Juni 2023 16:48 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Para ulama Islam menyepakati empat sumber hukum Islam, yaitu Al Quran, hadits, ijma, dan qiyas. Namun, masih banyak orang yang mempertanyakan soal hukum Islam keempat, yakni qiyas.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa pengertian qiyas? Secara bahasa qiyas artinya pengukuran. Untuk mengetahui mengenai qiyas lebih lanjut, simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Apa Pengertian Qiyas?
Istilah qiyas berasal dari kata qaasa-yaqisu-qiyaasan yang artinya pengukuran. Secara istilah, qiyas berarti menangguhkan sesuatu kepada yang diketahui dalam hal menetapkan atau meniadakan hukum di antara keduanya.
Pada dasarnya pemikiran qiyas berkaitan erat dengan hukum sebab akibat. Para ulama menyebut setiap hukum di luar bidang ibadah dapat diketahui alasan dan kondisinya adalah illat.
Mengutip buku Konsep Qiyas Dan Ad Dalil Dalam Istimbath Hukum Ibnu Hazm oleh Hj. Ratu Haika, M.Ag, pengertian qiyas secara terminologi terdapat beberapa definisi yang dikemukakan oleh para ulama ushul fiqh. Berikut beberapa definisi qiyas menurut beberapa ulama, adalah:
ADVERTISEMENT
Mayoritas ulama Syafi’iyyah mendefinisikan qiyas dengan:
“Membawa (hukum) yang (belum) diketahui kepada (hukum) yang diketahui dalam rangka menetapkan hukum bagi keduanya, atau meniadakan hukum bagi keduanya, baik hukum maupun sifat.”
Sementara, Ibn Subki mengartikan qiyas adalah:
“Menghubungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui karena kesamaan dalam iilat hukumnya menurut mujtahid yang menghubungkannya.”
Sedangkan Wahbah al Zuhaili mengatakan bahwa qiyas ialah:
“Menyatukan sesuatu yang tidak disebutkan hukumnya dalam nash dengan sesuatu yang disebutkan hukumnya oleh nash, disebabkan kesatuan illat antara keduanya.”
Dalam buku Ushul Fiqih Jilid 1 oleh Prof. Dr. H. Amir Syarifudin disebutkan, qiyas dilakukan untuk menggali hukum syara’ dalam hal-hal yang nash Al Quran dan sunnah tidak menetapkan hukumnnya secara jelas.
ADVERTISEMENT
Sebagai contoh, umat Muslim dapat melihatnya pada penetapan hukum narkoba yang tidak ada ketentuan jelasnya dalam Al Quran dan hadist.
Melalui qiyas, para ulama menetapkan hukum narkoba sama dengan meminum khamr, yaitu haram. Hal tersebut didasari perbandingan peristiwa lama dengan peristiwa baru yang memiliki persamaan illat di antara keduanya.
Rukun Qiyas
Berdasarkan penjelasan mengenai definisi qiyas sebelumnya, dapat diketahui bahwa ada empat rukun qiyas yang dikutip dari buku Ushul Fiqih Jilid I oleh Prof. Dr. H. Amir Syarifudin adalah:
ADVERTISEMENT
(SNS)