Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Qurban, Hukum, dan Ketentuannya
16 Juni 2023 17:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagian umat muslim saat memasuki hari raya Idul Adha sibuk mencari hewan qurban, berupa kambing ataupun sapi. Lantas apa pengertian qurban?
ADVERTISEMENT
Secara umum, qurban dilakukan dengan cara menyembelih hewan qurban dan dagingnya dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.
Untuk memahami mengenai qurban lebih lanjut, simak penjelasan pengertian, hukum, dan ketentuannya dalam agama Islam, berikut ini.
Memahami Pengertian Qurban
Mengutip buku Fikih oleh Hasbiyallah, pengertian qurban secara bahasa adalah mendekatkan diri. Sedangkan secara istilah, qurban diartikan sebagai kegiatan menyembelih hewan tertentu saat Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik dengan tujuan untuk beribadah kepada Allah SWT.
Hukum qurban adalah sunah bagi umat muslim yang mampu. Perintah melaksanakan qurban terdapat dalam Al Quran surat Al Hajj ayat 34, yang artinya:
“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).”
ADVERTISEMENT
Penyembelihan hewan qurban sebaiknya dilakukan saat terbit matahari pada Hari Raya Idul Adha hingga tiga hari setelahnya atau disebut hari tasyrik, yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Hal tersebut sesuai dengan riwayat Al-Barra r.a., Rasulullah SAW bersabda yang artinya:
“Sesungguhnya hal pertama yang kita lakukan pada hari ini adalah sholat, kemudian kembali dan memotong qurban. Barang siapa yang mendahulukan itu, berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barang siapa yang menyembelih sebelum itu, maka daging sembelihannya untuk keluarganya tidak dinilai sebagai ibadah qurban sama sekali.”
Hukum Qurban
Menurut jurnal Analisis Pendapat para Ulama tentang Hukum Distribusi Daging Qurban kepada Non-Muslim oleh M. Hasan Waedoloh, para ulama membagi hukum qurban ke dalam dua pendapat, yaitu:
ADVERTISEMENT
Pendapat pertama, hukum qurban adalah wajib. Pendapat ini didasarkan pada Surat Al Kautsar ayat 2 yang artinya: “Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Pendapat kedua, hukum qurban adalah sunah muakkad, artinya tidak diwajibkan, tetapi sangat dianjurkan bagi orang yang mampu. Pendapat ini sebagaimana sabda Rasulullah, artinya:
“Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat sholat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Ketentuan Hewan Qurban
Mengutip buku Panduan Qurban dari A sampai Z oleh Nur Baits, hewan qurban hanya boleh dari jenis hewan ternak. Hal tersebut didasari firman Allah SWT, yakni:
"Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezeki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an'aam)." (QS. Al Hajj: 34)
ADVERTISEMENT
Hewan ternak yang dimaksud hanya mencakup 3 jenis hewan, yakni unta, sapi, dan kambing. Akan tetapi, ulama juga memperbolehkan qurban berupa hewan kerbau karena sejenis sapi.
Ketentuan lainnya adalah penerima daging qurban adalah orang yang berqurban, keluarga, kerabat, teman, tetangga, hingga fakir miskin.
(SNS)