Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Pengertian Syariat: Pondasi Agama dan Hukum Islam
3 Oktober 2023 23:33 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengertian syariat merupakan istilah dalam Islam yang merujuk pada seperangkat aturan, norma, dan hukum yang diambil dari sumber-sumber utama ajaran Islam.
ADVERTISEMENT
Tujuan dari syariat adalah mengatur kehidupan individu dan masyarakat Muslim. Syariatdianggap sebagai panduan hidup oleh umat Islam dan mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah, moralitas, hukum, etika, dan tata cara sosial.
Artikel ini akan menjelaskan pengertian syariat Islam, perannya dalam kehidupan sehari-hari, dan bagaimana perkembangannya seiring waktu.
Pengertian Syariat adalah
Mengutip buku Interpreting the Qur'an: Towards a Contemporary Approach oleh Abdullah Saeed, syariat dalam Islam adalah panduan hukum dan etika yang diambil dari Al-Quran, Hadis (tradisi dan tindakan Nabi Muhammad), ijtihad (analogi dan penalaran), serta konsensus umat Islam.
Secara umum, syariat mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk ibadah, moralitas, hukum pidana, hukum keluarga, dan lainnya. Kemudian, memandu cara seorang Muslim menjalani kehidupannya dan menjalankan kewajiban agamanya.
ADVERTISEMENT
Syariat mencakup banyak aspek dalam kehidupan sehari-hari seorang Muslim, termasuk bagaimana mereka beribadah, cara berpakaian, bagaimana berhubungan dengan orang lain, serta cara menangani masalah hukum dan keuangan.
Tentunya, syariat menjadi panduan lengkap yang mencakup seluruh spektrum kehidupan seorang Muslim .
Peran Syariat dalam Kehidupan Muslim
Syariat memainkan peran yang sangat penting dalam kehidupan seorang Muslim. Pada intinya, syariat merupakan panduan moral dan etika yang membimbing mereka dalam menjalani kehidupan yang saleh.
Misalnya, syariat memerintahkan pemeliharaan lima rukun Islam, yaitu syahadat (pengakuan keesaan Allah SWT dan kenabian Nabi Muhammad), shalat (sembahyang), zakat (sumbangan amal), puasa selama Ramadan, dan haji ke Makkah jika mampu.
Selain itu, syariat juga mengatur bagaimana seorang Muslim harus berperilaku dalam kehidupan sehari-hari mereka.
ADVERTISEMENT
Hal itu mencakup pedoman tentang bagaimana berperilaku dengan baik terhadap orang lain, menjaga kebersihan diri, dan menghindari perbuatan yang dianggap dosa, seperti riba (bunga), minuman keras, dan perjudian.
Pada konteks hukum dan keadilan, syariat juga memiliki peran yang penting. Lalu, mencakup pengaturan hukum pidana, hukum keluarga, dan berbagai aspek hukum lainnya.
Prinsip-prinsip syariat seperti keadilan, kejujuran, dan perlakuan yang adil diterapkan dalam sistem hukum Islam.
Perkembangan Syariat seiring Waktu
Selama berabad-abad, syariat Islam telah mengalami perkembangan dan interpretasi yang beragam. Terutama, disebabkan oleh perbedaan pendekatan dalam memahami teks-teks suci Islam, terjemahan budaya, serta perubahan sosial dan politik di seluruh dunia Muslim.
Salah satu pendekatan utama dalam mengembangkan syariat adalah ijtihad, yaitu proses penalaran dan interpretasi hukum Islam oleh para ulama.
ADVERTISEMENT
Ijtihad memungkinkan pembaruan dan adaptasi syariat sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Namun, proses ini juga dapat menyebabkan perbedaan pendapat di antara ulama tentang bagaimana syariat harus diterapkan dalam konteks modern.
Selain itu, beberapa negara dengan mayoritas Muslim telah mengadopsi hukum yang didasarkan pada syariat, yang dikenal sebagai hukum syariah.
Namun, implementasi hukum syariah dapat bervariasi dari satu negara ke negara lain, dan bahkan di dalam negara yang sama, tergantung pada interpretasi dan pandangan politik.
Pengertian syariat pun memainkan peran yang sangat penting dalam membimbing kehidupan seorang Muslim. Kemudian, memastikan bahwa mereka menjalani kehidupan yang sesuai dengan nilai-nilai agama.
(SOF)
Baca juga: Tata Cara Qurban sesuai Syariat Islam