Konten dari Pengguna

Pengertian Tenaga Kerja dalam UU dan Klasifikasinya

Pengertian dan Istilah

Pengertian dan Istilah

Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengertian Tenaga Kerja. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Pengertian Tenaga Kerja. Foto: Unsplash

Pengertian tenaga kerja menurut KBBI ada dua, yakni orang yang bekerja (mengerjakan sesuatu) seperti pegawai, pekerja, dan lain sebagainya.

Tenaga kerja juga merupakan orang yang mampu dalam melakukan pekerjaan, baik di dalam dan di luar hubungan kerja. Lebih jauh, kamu bisa simak pengertian tenaga kerja beserta klasifikasinya di bawah ini.

Arti Tenaga Kerja

Arti Tenaga Kerja. Foto: Unsplash

Pengertian ketenagakerjaan menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2013 adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

Nah, tenaga kerja yang dimaksud dalam UU tersebut adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang dan/atau jasa yang berguna bagi dirinya sendiri ataupun masyarakat secara umum.

Kamu bisa simak definisi para ahli berikut ini terkait tenaga kerja agar lebih paham.

1. Menurut Dumairy, tenaga kerja merupakan penduduk yang memiliki umur di dalam batas usia kerja. Pemilihan batas umur ini supaya definisi yang diberikan sedapat mungkin menggambarkan kenyataan yang sebenarnya.

2. Menurut Dr. Payan Simanjuntak, tenaga kerja merupakan penduduk yang sudah atau yang sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, dan juga yang sedang melaksanakan kegiatan lainnya seperti bersekolah serta mengurus rumah tangga.

3. Menurut Alam S., tenaga kerja adalah penduduk yang telah berusia 15 tahun ke atas untuk negara berkembang seperti Indonesia. Sedangkan, untuk negara maju, tenaga kerja adalah penduduk yang sudah berumur di antara 15 tahun hingga 64 tahun.

4. Menurut Sumitro Djojohadikusumo, tenaga kerja adalah semua orang yang mau atau bersedia dan memiliki kesanggupan untuk dapat bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun mau dan mampu untuk dapat bekerja, tapi terpaksa untuk menganggur karena tidak adanya kesempatan kerja.

5. Menurut Sumarsono, tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia serta sanggup untuk bekerja yang diartikan sebagai semua orang yang melakukan kegiatan pekerjaan untuk dirinya sendiri atau orang lain.

Baca Juga: Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan beserta Kriteria Pengajuannya

Klasifikasi Tenaga Kerja

Klasifikasi Tenaga Kerja. Foto: Unsplash

Berdasarkan klasifikasinya, tenaga kerja dibagi ke berbagai bentuk, di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Berdasarkan Penduduknya

Berdasarkan penduduknya, tenaga kerja dibagi menjadi dua:

  • Tenaga Kerja, adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.

  • Bukan Tenaga Kerja, adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun. Contoh kelompok ini adalah para pensiunan, para lansia (lanjut usia) dan anak-anak.

2. Berdasarkan Batas Kerja

Berdasarkan batas kerja, tenaga kerja dibagi menjadi dua:

  • Angkatan Kerja, penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun dan sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.

  • Bukan Angkatan Kerja, mereka yang berumur 10 tahun ke atas dan kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Contoh kelompok ini seperti anak-anak, mahasiswa/mahasiswi, ibu rumah tangga, dan orang cacat.

3. Berdasarkan Kualitasnya

Berdasarkan kualitasnya, tenaga kerja dibagi menjadi tiga:

  • Tenaga Kerja Terdidik, tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.

  • Tenaga Kerja Terlatih, tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, penulis, dan lain-lain.

  • Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih, tenaga kerja kasar yang mengandalkan tenaga. Contohnya: kuli panggul, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya.

Nah, itulah penjelasan mengenai tenaga kerja. Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat, ya!

(DEL)

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan angkatan kerja?
chevron-down

Angkatan Kerja, penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun dan sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari pekerjaan.

Apa itu tenaga kerja terdidik?
chevron-down

Tenaga Kerja Terdidik, tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara, dokter, guru, dan lain-lain.

Apa itu tenaga kerja terlatih?
chevron-down

Tenaga Kerja Terlatih, tenaga kerja yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu dengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, penulis, dan lain-lain.