Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Tenaga Kerja dalam UU dan Klasifikasinya
9 Juni 2023 15:46 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pengertian tenaga kerja menurut KBBI ada dua, yakni orang yang bekerja (mengerjakan sesuatu) seperti pegawai, pekerja, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Tenaga kerja juga merupakan orang yang mampu dalam melakukan pekerjaan, baik di dalam dan di luar hubungan kerja. Lebih jauh, kamu bisa simak pengertian tenaga kerja beserta klasifikasinya di bawah ini.
Arti Tenaga Kerja
Pengertian ketenagakerjaan menurut Undang-Undang No 13 Tahun 2013 adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
Nah, tenaga kerja yang dimaksud dalam UU tersebut adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang dan/atau jasa yang berguna bagi dirinya sendiri ataupun masyarakat secara umum.
Kamu bisa simak definisi para ahli berikut ini terkait tenaga kerja agar lebih paham.
1. Menurut Dumairy, tenaga kerja merupakan penduduk yang memiliki umur di dalam batas usia kerja. Pemilihan batas umur ini supaya definisi yang diberikan sedapat mungkin menggambarkan kenyataan yang sebenarnya.
ADVERTISEMENT
2. Menurut Dr. Payan Simanjuntak, tenaga kerja merupakan penduduk yang sudah atau yang sedang bekerja, yang sedang mencari pekerjaan, dan juga yang sedang melaksanakan kegiatan lainnya seperti bersekolah serta mengurus rumah tangga.
3. Menurut Alam S., tenaga kerja adalah penduduk yang telah berusia 15 tahun ke atas untuk negara berkembang seperti Indonesia. Sedangkan, untuk negara maju, tenaga kerja adalah penduduk yang sudah berumur di antara 15 tahun hingga 64 tahun.
4. Menurut Sumitro Djojohadikusumo, tenaga kerja adalah semua orang yang mau atau bersedia dan memiliki kesanggupan untuk dapat bekerja, termasuk mereka yang menganggur meskipun mau dan mampu untuk dapat bekerja, tapi terpaksa untuk menganggur karena tidak adanya kesempatan kerja.
5. Menurut Sumarsono, tenaga kerja adalah semua orang yang bersedia serta sanggup untuk bekerja yang diartikan sebagai semua orang yang melakukan kegiatan pekerjaan untuk dirinya sendiri atau orang lain.
ADVERTISEMENT
Klasifikasi Tenaga Kerja
Berdasarkan klasifikasinya, tenaga kerja dibagi ke berbagai bentuk, di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan Penduduknya
Berdasarkan penduduknya, tenaga kerja dibagi menjadi dua:
ADVERTISEMENT
2. Berdasarkan Batas Kerja
Berdasarkan batas kerja, tenaga kerja dibagi menjadi dua:
3. Berdasarkan Kualitasnya
Berdasarkan kualitasnya, tenaga kerja dibagi menjadi tiga:
ADVERTISEMENT
Nah, itulah penjelasan mengenai tenaga kerja. Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat, ya!
(DEL)