Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan beserta Kriteria Pengajuannya

Ragam Info
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan beserta kriteria pengajuannya perlu diketahui para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin melakukan klaim. Pasalnya, jika tidak bisa memenuhi syarat dan kriteria, peserta tidak dapat melakukan klaim dari saldo iuran yang selama ini sudah dibayarkan setiap bulannya.
Klaim BPJS Ketenagakerjaan sendiri hanya dapat dilakukan jika peserta mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini merupakan pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja yang disebabkan oleh meninggal, cacat, atau sudah memasuki masa tua.
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Kriterianya
Dikutip dari buku Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan karya Dr. Dwi Atmoko, S.H., M.H. (2022:73), Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan lembaga pemerintah yang misinya melindungi seluruh pekerja melalui empat program ketenagakerjaan dan jaminan. Salah satu dari empat program ketenagakerjaan tersebut adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim JHT dari saldo yang sudah dimiliki sebelumnya. Perlu diketahui bahwa saldo yang diklaim berasal dari iuran yang pekerja dan perusahaan bayarkan setiap bulannya. Besaran ini terdiri dari 2% dari gaji pekerja dan 3,7% dari perusahaan.
Selain itu, besaran saldo yang dimiliki peserta juga berasal dari bunga deposito hasil pengembangan BPJS Ketenagakerjaan. Semua sumber besaran saldo ini akan diakumulasikan dan dapat diklaim oleh peserta jika memenuhi syarat dan kriteria klaim.
Baca Juga: Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP
Besaran nominal saldo JHT yang dapat diklaim dan dicairkan terbagi menjadi tiga jenis, yakni 10%, 30%, dan 100%. Meski begitu baik pencairan saldo sebanyak 10%, 30%, maupun 100% harus memenuhi syarat sebagai berikut.
Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun
Masih aktif bekerja di perusahaan
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat 9 kriteria untuk pengajuan klaim. Berikut rincian kriterianya.
Usia pensiun 56 tahun
Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
Mengundurkan diri
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
Cacat total tetap
Meninggal dunia
Demikian penjelasan mengenai syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan beserta kriteria pengajuannya. Semoga ulasan ini dapat mempermudah peserta BPJS dalam mengajukan klaim JHT. (YAS)
