Konten dari Pengguna

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan beserta Kriteria Pengajuannya

Ragam Info
Akun yang membahas berbagai informasi bermanfaat untuk pembaca.
8 Juni 2023 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ragam Info tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan. Ilustrasi: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan. Ilustrasi: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan beserta kriteria pengajuannya perlu diketahui para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin melakukan klaim. Pasalnya, jika tidak bisa memenuhi syarat dan kriteria, peserta tidak dapat melakukan klaim dari saldo iuran yang selama ini sudah dibayarkan setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
Klaim BPJS Ketenagakerjaan sendiri hanya dapat dilakukan jika peserta mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini merupakan pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja yang disebabkan oleh meninggal, cacat, atau sudah memasuki masa tua.

Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan dan Kriterianya

Ilustrasi Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan. Ilustrasi: Pixabay
Dikutip dari buku Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan karya Dr. Dwi Atmoko, S.H., M.H. (2022:73), Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan lembaga pemerintah yang misinya melindungi seluruh pekerja melalui empat program ketenagakerjaan dan jaminan. Salah satu dari empat program ketenagakerjaan tersebut adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim JHT dari saldo yang sudah dimiliki sebelumnya. Perlu diketahui bahwa saldo yang diklaim berasal dari iuran yang pekerja dan perusahaan bayarkan setiap bulannya. Besaran ini terdiri dari 2% dari gaji pekerja dan 3,7% dari perusahaan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, besaran saldo yang dimiliki peserta juga berasal dari bunga deposito hasil pengembangan BPJS Ketenagakerjaan. Semua sumber besaran saldo ini akan diakumulasikan dan dapat diklaim oleh peserta jika memenuhi syarat dan kriteria klaim.
Besaran nominal saldo JHT yang dapat diklaim dan dicairkan terbagi menjadi tiga jenis, yakni 10%, 30%, dan 100%. Meski begitu baik pencairan saldo sebanyak 10%, 30%, maupun 100% harus memenuhi syarat sebagai berikut.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id, terdapat 9 kriteria untuk pengajuan klaim. Berikut rincian kriterianya.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan mengenai syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan beserta kriteria pengajuannya. Semoga ulasan ini dapat mempermudah peserta BPJS dalam mengajukan klaim JHT. (YAS)