Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Usaha dalam Bisnis dan Jenis-jenisnya
26 Mei 2023 16:47 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI ), pengertian usaha adalah kegiatan mengerahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai suatu maksud.
ADVERTISEMENT
Dalam ilmu bisnis usaha merupakan kegiatan perekonomian yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan. Untuk memahaminya lebih lanjut, simak ulasannya di sini.
Pengertian Usaha dalam Bisnis
Menurut Amirullah Imam Hardjanto dalam buku Proses Pengembangan Usaha oleh Karyoto, usaha atau bisnis adalah kegiatan menghasilkan produk untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen dengan harapan mendapatkan keuntungan melalui penciptaan nilai dan proses transaksi.
Mengutip penelitian yang diterbitkan UIN Suska Riau, berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, usaha adalah tindakan, perbuatan, atau kegiatan apa pun dalam perekonomian yang dilakukan setiap pengusaha atau individu untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Sedangkan menurut Harmaizar Z dalam buku Menangkap Peluang Usaha, usaha adalah kegiatan secara tetap dan terus-menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan, baik yang diselenggarakan oleh perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan di suatu daerah dalam suatu negara.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pengertian-pengertian yang sudah dijelaskan, usaha adalah perbuatan, tindakan, atau kegiatan yang dilakukan perorangan ataupun badan usaha untuk menghasilkan produk sesuai kebutuhan dan keinginan konsumen yang bertujuan mendapatkan keuntungan atau laba.
Baca Juga: Manfaat Proposal Usaha dan Strukturnya
Jenis-jenis Usaha
Masih menurut penelitian yang diterbitkan UIN Suska Riau, jenis-jenis usaha dibagi berdasarkan empat jenis, di antaranya:
1. Usaha Mikro
Merupakan usaha yang dilakukan atau dimiliki oleh perorangan atau badan usaha perorangan. Kriteria usaha mikro memiliki kekayaan bersih tidak lebih dari Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Mereka memiliki penghasilan paling banyak Rp 300 juta per tahun.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil merupakan usaha informal yang memiliki aset, modal, omzet yang sangat kecil. Jenis komoditi usahanya sering berganti, tempat usaha kurang tetap, tidak dapat dilayani perbankan dan umumnya tidak memiliki legalitas usaha.
ADVERTISEMENT
Kriteria usaha kecil, yakni memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Hasil penjualannya mencapai lebih dari Rp 300 juta hingga 2,5 miliar per tahun.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah merupakan usaha yang dilakukan per orang atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung atau tidak langsung usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
Usaha menengah mempunyai kriteria kekayaan bersih di luar tanah dan bangunan tempat usaha lebih besar dari Rp 200 juta sampai paling banyak Rp 10 miliar.
4. Usaha Besar
Merupakan kegiatan produktif yang dilakukan badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah. Biasanya berupa usaha nasional milik negara atau swasta, dan usaha asing yang dilakukan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
(SNS)