Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Ushul Fiqih, Tujuan, dan Ruang Lingkupnya
9 Agustus 2023 16:35 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apa pengertian Ushul Fiqh? Perlukah kita memahaminya?
Ushul Fiqih adalah cabang ilmu dalam studi Islam yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Sebagai umat Islam, kita perlu tahu arti dan cakupan kajian dari Ushul Fiqih. Untuk memahaminya, simak penjelasan di bawah ini!
Pengertian Ushul Fiqih
Kata "ushul" berasal dari bahasa Arab yang berarti "dasar" atau "asas", sedangkan "fiqih" merujuk pada pemahaman dan aplikasi hukum Islam.
Oleh karena itu, Ushul Fiqih dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari dasar-dasar atau prinsip-prinsip yang digunakan untuk memahami dan menetapkan hukum-hukum Islam.
Menurut Jum'ah Amin Abdul 'Aziz dalam buku Fiqih Dakwah, Ushul Fiqih adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana cara mengeluarkan hukum-hukum syar'i yang bersifat terapan dari dalil-dalilnya yang bersifat rinci, yaitu yang berkaitan dengan syariat.
Tujuan Ushul Fiqih
Tujuan utama dari Ushul Fiqih adalah untuk memberikan kerangka kerja teoretis yang dapat membantu cendekiawan Islam dalam merumuskan hukum Islam dengan benar dan adil.
ADVERTISEMENT
Ushul Fiqih bertujuan untuk mengembangkan metode dan prinsip-prinsip yang dapat diterapkan untuk mendapatkan hukum-hukum Islam dari sumber-sumber utama, yaitu Al-Qur'an dan Hadis, serta pemahaman tentang praktik-praktik Nabi Muhammad SAW.
Dalam upaya mencapai tujuannya, Ushul Fiqih mempertimbangkan aspek-aspek berikut:
1. Sumber Hukum Islam
Ushul Fiqih membantu dalam memahami bagaimana Al-Qur'an dan Hadis digunakan sebagai sumber utama dalam merumuskan hukum-hukum Islam. Ini melibatkan metode interpretasi yang tepat untuk mengekstrak makna dan aturan dari teks-teks tersebut.
2. Qiyas
Ushul Fiqih memungkinkan penerapan prinsip-prinsip yang ditemukan dalam Al-Qur'an dan Hadis untuk situasi baru yang belum diatur dalam sumber-sumber utama.
Hal ini dilakukan dengan mengidentifikasi kesamaan antara situasi yang sudah diatur dan situasi baru, sehingga hukum yang relevan dapat diterapkan.
ADVERTISEMENT
3. Ijma'
Ushul Fiqih juga mempertimbangkan konsep ijma', yaitu kesepakatan ulama mengenai suatu hukum tertentu. Ijma' dianggap sebagai sumber hukum Islam yang memiliki bobot otoritas yang signifikan.
4. Maslahah Mursalah
Konsep ini mengizinkan pemikiran hukum untuk mengambil kemaslahatan umum sebagai pertimbangan dalam merumuskan hukum, bahkan jika tidak ada landasan teks yang langsung relevan.
Ruang Lingkup Kajian Ushul Fiqih
Ada beberapa hal yang menjadi fokus dari kajian ilmu Ushul Fiqih, di antaranya:
1. Tafsir al-Usul
Ini berkaitan dengan prinsip-prinsip interpretasi Al-Qur'an dan Hadis. Ushul Fiqih membantu dalam memahami metode tafsir yang benar dan cara mengaplikasikannya dalam merumuskan hukum.
2. Qawa'id al-Fiqhiyyah
Ini merujuk pada prinsip-prinsip umum yang menjadi landasan bagi hukum-hukum khusus. Contohnya termasuk prinsip larangan melakukan kerusakan (dharar) atau prinsip mempermudah (taysir) dalam hukum Islam.
ADVERTISEMENT
3. Adab al-Ijtihad
Ushul Fiqih juga membahas etika dan prosedur yang harus diikuti oleh seorang mujtahid (ahli hukum Islam) dalam melakukan ijtihad atau penalaran hukum.
4. Konsep-konsep Metodologi Perumusan Hukum
Ini mencakup penerapan metode analitis dan logika dalam merumuskan hukum-hukum Islam, serta cara memutuskan antara berbagai pendapat ulama yang berbeda.
Ushul Fiqih adalah landasan penting dalam pengembangan dan penerapan hukum Islam. Dengan memahami prinsip-prinsip dasar ini, cendekiawan Islam dapat merumuskan hukum-hukum yang akurat, relevan, dan sesuai dengan semangat ajaran Islam.
Melalui Ushul Fiqih, umat Islam dapat mengakses hukum-hukum yang diambil dari sumber-sumber utama dengan metode yang beralasan dan beretika.
(SAI)