Konten dari Pengguna

Polisi Khusus Cagar Budaya: Fungsi dan Tugas Kerjanya

Pengertian dan Istilah
Artikel yang menjelaskan pengertian dari sebuah istilah.
24 Oktober 2024 20:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pengertian dan Istilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi untuk Apa itu polisi khusus cagar budaya, sumber: Unsplash/Eugenia Clara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi untuk Apa itu polisi khusus cagar budaya, sumber: Unsplash/Eugenia Clara
ADVERTISEMENT
Cagar budaya sebagai aset negara perlu dijaga dan dilindungi terutama dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Dalam menjaga, melindungi dan memelihara itu dibutuhkan orang-orang yang berkompeten, salah satunya adalah polisi. Apa itu polisi khusus cagar budaya?
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, disebutkan cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya, baik di darat atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya. Terkait hal itu, apa fungsi polisi khusus cagar budaya?

Apa Itu Polisi Khusus Cagar Budaya?

Ilustrasi apa itu polisi khusus cagar budaya, Sumber: Unsplash/Kusumo Nugroho
Dalam informasi lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, Kementerian Pendidikan Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek - saat itu), membuka lowongan untuk posisi Polisi Khusus Cagar Budaya. Posisi itu, termasuk dalam jabatan pelaksana. Apa itu polisi khusus cagar budaya?
Dikutip dari buku Pariwisata & Budaya, Bunga Rampai Kajian Antropologi Kepariwisataan di Jawa Timur, Nindyo Budi Kumoro (2021:251), cagar budaya sebagai komoditas pariwisata dapat memberikan manfaat sosial ekonomi masyarakat. Pengelolaan cagar budaya merupakan tanggungjawab pemerintah daerah/lokal dan pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana yang dijelaskan di laman resmi Kemendikbudristek, Polisi Khusus Cagar Budaya Juru Pelihara, Satuan Pengamanan, dan Polsus dalam mendukung tugas menjaga eksistensi objek cagar budaya dan lingkungan kerjanya.
Pengamanan cagar budaya dilakukan untuk menjaga dan mencegah cagar budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah. Pelaksana pengamanan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 (1) dilaksanakan oleh juru pelihara dan / atau Polisi Khusus.
Tugas Polisi Khusus Cagar Budaya:
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan tentang apa itu polisi khusus cagar budaya, dapat disimpulkan bahwa bagian itu merupakan pelaksana jabatan pegawai negeri sipil.(IJS)