Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apakah Cincin Nikah Termasuk Mahar dalam Pernikahan? Ini Jawabannya
2 Agustus 2024 17:15 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Perawatan Pria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Jawaban dari pertanyaan tersebut adalah tidak karena cincin nikah bukan suatu keharusan menurut ajaran Islam. Namun, pria muslim boleh memberi mahar atau maskawin yang berupa cincin berbahan emas, perak, atau campuran logam kepada calon istrinya.
Apakah Cincin Nikah Termasuk Mahar dalam Pernikahan?
Mahar merupakan pengetahuan penting bagi setiap muslim yang hendak menikah. Dikutip dari buku Ta’aruf Khitbah Nikah Malam Pertama, Ariwibowo (2020: 154), Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa mahar adalah salah satu rukun nikah.
Pria muslim perlu memberi mahar kepada calon istrinya ketika akan menikah. Mahar mempunyai berbagai macam bentuk, seperti uang, emas, perak, atau jenis barang berharga yang lain. Lalu, apakah cincin nikah termasuk mahar dalam pernikahan?
Cincin nikah dalam arti cincin untuk kedua mempelai (suami dan istri) tidak termasuk mahar pernikahan. Mahar pernikahan adalah hak bagi istri dan kewajiban bagi suami. Namun, cincin nikah (tukar cincin) bukan suatu keharusan dalam ajaran islam.
ADVERTISEMENT
Islam bahkan melarang pria untuk menggunakan perhiasan emas murni (termasuk cincin). Berdasarkan hal itu, jelas bahwa cincin nikah tidak termasuk mahar. Wallahu a’lam bishawab.
Macam-Macam Bentuk Mahar
Cincin nikah dalam arti cincin untuk kedua mempelai atau proses tukar cincin tidak termasuk mahar. Salah satu cara supaya pria muslim tidak keliru dalam memahami konsep mahar adalah memahami bentuk-bentuknya.
Dikutip dari buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam, Manshur (2017: 106 – 108), berikut adalah beberapa macam bentuk mahar yang diperbolehkan dalam ajaran Islam .
1. Emas
Islam memperbolehkan memberi maskawin berupa emas, baik dalam bentuk Batangan maupun dalam bentuk perhiasan.
2. Sepasang Sandal
Islam memperbolehkan memberi maskawin berupa sepasang sandal, sepatu, atau alas kaki lain yang mempunyai nilai serta manfaat bagi mempelai wanita.
ADVERTISEMENT
3. Baju Perang
Islam memperbolehkan maskawin berupa pakaian, termasuk mukena, sajadah, atau baju perang yang mempunyai nilai serta manfaat bagi mempelai wanita.
4. Cincin
Islam memperbolehkan memberi maskawain berupa perhiasan, seperti cincin. Perhiasan tersebut boleh berbahan emas, perak, atau campuran logam lain yang mempunyai nilai serta manfaat bagi mempelai wanita.
Jadi, apakah cincin nikah termasuk mahar dalam pernikahan? Jawabannya adalah tidak. Namun, pria boleh memberi mahar kepada istrinya dalam bentuk perhiasan, termasuk cincin. Wallahu a’lam bishawab. (AA)