Apakah Cowok Islam Boleh Menikah Beda Agama? Ini Hukumnya

Membahas artikel tentang perawatan diri pria
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Perawatan Pria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menikah adalah keinginan banyak orang. Hukum tentang menikah telah diatur dalam Islam, sehingga umat muslim harus mengetahui dan memahaminya. Apakah cowok Islam boleh menikah beda agama?
Banyak orang yang mempertanyakan apakah pernikahan beda agama diperbolehkan dalam Islam. Islam memandang pernikahan sebagai penyempurna agama sehingga wajib dipahami dengan baik.
Apakah Cowok Islam Boleh Menikah Beda Agama? Berikut Jawabannya
Dikutip dari Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Ja’far (2021:24), perkawinan merupakan akad yang membolehkan laki-laki dan perempuan melakukan sesuatu yang sebelumnya tidak diperbolehkan. Perkawinan juga merupakan sesuatu yang diperintahkan oleh Allah dan rasul-Nya. Allah Swt. berfirman.
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (untuk kawin) di antara hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. (QS An-Nur ayat 32).
Lantas, apakah cowok Islam boleh menikah beda agama? Meskipun merupakan sesuatu yang diperintahkan, umat muslim tidak boleh menikah secara asal. Rasulullah saw. menganjurkan untuk menikahi seseorang karena agamanya. Rasulullah saw. bersabda.
Artinya: "Nikahilah seorang wanita itu karena empat hal, hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya, dan utamakan dia yang beragama (menjalankan agama), kamu akan beruntung." (HR Bukhari Muslim).
Pernikahan beda agama dilarang dalam Islam dan hukumnya haram. Apabila pernikahan beda agama tetap dilaksanakan, maka pernikahan tersebut dianggap tidak sah, seolah-olah tidak pernah terjadi. Selain tidak sah, perbuatan pasangan beda agama juga tergolong zina.
Ayat Al-Qur’an Mengenai Pernikahan Beda Agama
Sebagai kitab suci umat Islam, Al-Qur’an berisi pedoman-pedoman dalam menjalankan kehidupan, termasuk masalah pernikahan. Di dalam Al-Qur’an terdapat sejumlah ayat yang menjelaskan tentang menikah beda agama sebagai berikut.
1. Al-Baqarah Ayat 221
Artinya: “Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”
2. Al-Ma’idah Ayat 5
Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.”
Baca juga: Komitmen dalam Hubungan: Pengertian dan Manfaat Pentingnya
Apakah cowok Islam boleh menikah beda agama? Penjelasan tentang hukum menikah beda agama tersebut diharapkan bisa menambah wawasan. (KRIS)
