Apakah Pengantin Pria Harus Ada Wali? Ini Hukumnya

Membahas artikel tentang perawatan diri pria
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Perawatan Pria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah pengantin pria harus ada wali? Tidak sedikit orang yang masih bingung dengan hukum ini. Seperti yang diketahui, wali adalah salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi dalam pernikahan.
Tanpa adanya wali, pernikahan tidak akan sah. Oleh karena itu, penting sekali mengetahui apakah pengantin pria membutuhkan wali atau tidak.
Apakah Pengantin Pria Harus Ada Wali dalam Agama Islam?
Apakah pengantin pria harus ada wali? Perlu diketahui bahwa pria muslim tidak membutuhkan wali nikah saat melakukan pernikahan. Hal ini karena tidak ada syarat nikah bagi pria terkait aspek wali. Dengan kata lain, pria muslim tidak membutuhkan izin dari ayah ibu atau wali dalam pernikahan
Pendapat ini mengacu pada hadist berikut:
“Wahai sekalian pemuda, siapa saja di antara kalian yang sudah mampu (ba’ah) untuk menikah, maka segeralah menikah, karena nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kehormatan” (Muttafaqun alaihi)
Dalam akad nikah, wali pengantin wanita mengucapkan ijab, "Aku nikahkan kamu (Fulan bin Fulan) dengan puteriku (Fulanah) dengan maskawin (....) secara tunai." Lalu, pengantin pria akan mengucapkan lafadz qabul, "Saya terima nikahnya puteri bapak bernama (Fulanah) dengan maskawin tersebut secara tunai.”
Jadi, akad merupakan pernyataan antara dua orang saja. Pernikahan dikatakan sah jika peristiwa tersebut disaksikan oleh minimal dua orang saksi laki-laki, muslim, aqil, dan baligh.
Rukun Nikah dalam Islam
Mengutip buku Pesan-pesan Moral untuk Meraih Sukses, Mulia, dan Selamat oleh Miftah Fandi (2022), rukun nikah dalam ajaran Islam ada lima, di antaranya sebagai berikut.
1. Mempelai Pria dan Wanita
Dalam pernikahan harus ada mempelai pria dan wanita. Keduanya harus memberikan persetujuannya dalam pernikahan tersebut. Jumhur ulama berpendapat bahwa pengantin pria dan wanita harus beragama Islam dan tidak mempunyai ikatan darah.
2. Ijab Qabul
Ijab qabul merupakan pernyataan dari istri dan penerimaan dari suami atas pernikahan yang dijalankan. Pihak wanita memberikan ijab (pernyataan) yang menyatakan kesediaannya untuk dinikahi oleh mempelai pria. Lalu, pihak pria menerima ijab tersebut dengan qabul (penerimaan) secara tegas.
3. Saksi
Saksi bertugas untuk memastikan bahwa ijab qabul telah dilakukan dengan baik dan sah. Setidaknya, dibutuhkan dua orang saksi yang menyaksikan pernikahan tersebut.
4. Wali Nikah
Wali nikah merupakan wali sah dari calon pengantin wanita. Wali nikah bertugas untuk memberikan izin atas pernikahan tersebut. Jadi, tidak diperlukan wali untuk mempelai laki-laki.
5. Mahar Pernikahan
Mahar pernikahan merupakan rukun nikah yang menjadi hak mutlak calon mempelai wanita. Majar ini tidak boleh dikurangi atau diambil kembali tanpa seizinnya.
Baca juga: Hukum dan Syarat Nikah dalam Islam yang Perlu Diketahui
Itulah jawaban dari pertanyaan, pakah pengantin pria harus ada wali? Dengan begitu, wali yang diperlukan dalam pernikahan hanyalah wali untuk pengantin wanita.(DLA)
