Contoh Surat Rujuk Suami Istri dengan Perjanjian

Membahas artikel tentang perawatan diri pria
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Perawatan Pria tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Keputusan rujuk dapat terjadi dalam masa idah, atau masa tunggu istri yang berpisah dari suaminya. Contoh surat rujuk suami istri diperlukan bagi pasangan yang sepakat untuk meneruskan pernikahan mereka.
Rujuk dalam bahasa artinya kembali. Rujuk adalah kembalinya suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa idah, setelah ditalak.
Contoh Surat Rujuk Suami Istri dalam Pernikahan Islam
Surat rujuk menjadi persyaratan dokumen untuk Pegawai Pencatat Nikah (PPN) atau Kantor Urusan Agama (KUA). Berikut adalah contoh surat rujuk suami istri dalam pernikahan Islam.
Surat Pernyataan
Saya yang bertanda tangan di bawah ini.
Nama: Fadhlika Razak
NIK KTP: 1238967845
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 17 Juli 1998
Alamat: Jalan Griya Permata No:13, Bogor
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Menyatakan dengan ini untuk rujuk kembali dengan mantan istri saya yang bernama.
Nama: Jihan Farahrisya
NIK KTP: 23675789007
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 14 Mei 2000
Alamat: Jalan Bendungan Hilir XI/6, Jakarta Pusat
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Dengan perjanjian yang telah disepakati sebagai berikut.
Kedua belah pihak tidak akan mengulangi kesalahan yang sama di masa lalu.
Semua aset kekayaan selama pernikahan, diubah menjadi atas nama anak-anak.
Semua permasalahan yang terjadi dalam pernikahan, akan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dalam keadaan sadar dan atas kemauan sendiri, serta tidak ada paksaan dari pihak manapun. Atas perhatian dan kerjasama Bapak dan Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Yang membuat Pernyataan,
Materai Rp10.000
(Fadhlika Razak)
Saksi-saksi:
1. Taufik Harwin
2. Raufan Castro
4 Syarat Rujuk dalam Islam
Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi supaya rujuk dianggap sah, dan suami istri dapat bersatu kembali dalam ikatan pernikahan.
Diambil dari buku Rujuk dalam Pernikahan, Hafidz Muftisany (2021:17), syarat-syarat agar rujuk dianggap sah adalah sebagai berikut.
Ada persetujuan dari kedua belah pihak.
Masih dalam masa idah (masa menunggu seorang istri yang sudah ditalak, selama 3 kali suci dari haid). Tujuannya agar dapat memastikan kosongnya rahim dari mengandung janin, dan dilarang untuk menikahi lelaki lain sampai selesai.
Harus diketahui oleh kedua orang saksi.
Tidak disertai iwadl (tebusan) dari pihak isteri.
Baca juga: Cara Hadapi Pasangan yang Suka Berkata Kasar dengan Baik
Demikian contoh surat rujuk suami istri yang dapat digunakan sebagai referensi. Isi surat dapat disesuaikan dengan kesepakatan yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. (DK)
