Konten dari Pengguna
4 Perbedaan Panitia Zakat dan Amil Zakat dari Status dan Tanggung Jawabnya
11 September 2025 17:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kiriman Pengguna
4 Perbedaan Panitia Zakat dan Amil Zakat dari Status dan Tanggung Jawabnya
Berikut perbedaan panitia zakat dan amil zakat berdasarkan status dan tanggung jawab yang diemban kedua pelaksana tugas ini.Perbedaan Kata
Tulisan dari Perbedaan Kata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam mengelola dan menyalurkan zakat, ada dua istilah yang bertugas untuk melakukan dua hal tersebut, yakni panitia zakat dan amil zakat. Perbedaan panitia zakat dan amil zakat dapat dipahami dari status hingga tanggung jawab yang diembannya.
ADVERTISEMENT
Dengan memahami perbedaan antara panitia zakat dan amil zakat, masyarakat dapat menentukan penyaluran zakat yang diinginkan. Selain itu, masyarakat juga dapat memahami tugas serta tanggung jawab kedua peran pengelola zakat tersebut.
Perbedaan Panitia Zakat dan Amil Zakat Berdasarkan Status dan Tanggung Jawabnya
Perbedaan panitia zakat dan amil zakat terangkum secara rinci dalam buku Madrasah ‘Amil: Strategi dan Langkah Taktis Penghimpunan, Pendistribusian, Pendayagunaan dan Pelaporan Zakat, Infak, Sedekah dan DSKL, Dr. H. Ahmad Zaki Mubarak, M.Si., M.Pd. dkk (2025:72).
Berikut ini perbedaan antara panitia zakat dan amil zakat.
1. Cara Pembentukan dan Statusnya
Perbedaan pertama ada pada cara pembentukannya. Panitia zakat, secara umum dibentuk oleh masyarakat secara mandiri untuk memfasilitasi serta penyaluran zakat di lingkungan sekitar. Biasanya, terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama hingga sukarelawan.
ADVERTISEMENT
Hal ini yang membuat statusnya pun non formal dapat dibubarkan ketika masa tugasnya telah usai. Sedangkan amil zakat adalah petugas zakat yang merupakan badan atau lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola zakat. Statusnya pun formal serta terikat pada peraturan.
Untuk lebih jelasnya, panitia zakat ,yakni kelompok masyarakat untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah di lingkungan rumah. Sedangkan amil zakat, yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin dari pemerintah.
2. Tugas dan Tanggung Jawabnya
Kemudian perbedaan secara mendalam ada pada tugas yang dikerjakan dan tanggung jawabnya.
Seperti dijelaskan sedikit sebelumnya, panitia zakat bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat di lingkungan rumah. Biasanya, dilakukan pada waktu tertentu saja.
ADVERTISEMENT
Amil zakat punya wewenang yang lebih luas dalam pengelolaan zakat, mulai dari perencanaan, pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan. Oleh karena itu, lingkup kerjanya lebih luas, mencakup wilayah yang lebih besar, seperti tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional.
Dalam hal tanggung jawab, keduanya pun berbeda. Panitia zakat bekerja sukarela serta bertanggung jawab pada masyarakat yang menunjuknya. Sedangkan tanggung jawab amil zakat ada pada pemerintah atau lembaga yang menunjuk.
3. Pengawasan
Pada hal pengawasan, keduanya juga berbeda. Panitia zakat diawasi oleh masyarakat yang menunjuknya. Sedangkan, amil zakat diawasi oleh pemerintah dan lembaga yang memberikan mandat atau tugas.
Meskipun keduanya diawasi dan memiliki mekanisme akuntabilitas yang berbeda, tetapi transparansi pengelolaan zakat juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
4. Imbalan atas Kerjanya
Terakhir, perbedaan ada pada imbalan atas kinerjanya. Panitia zakat secara umum tidak mendapat imbalan dari pekerjaan mengelola zakat. Sedangkan amil zakat dapat menerima imbalan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Amil zakat juga memiliki landasan hukum yang lebih kuat karena diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah.
Demikian perbedaan panitia zakat dan amil zakat. Perbedaan ini tentu menjelaskan tugas, tanggung jawab hingga imbalan yang dapat diterima dari kedua peran pengelola zakat ini. (Fitri A)

