5 Perbedaan MA dan MK yang Wajib Dipahami

Membahas perbedaan kata secara mendalam.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Perbedaan Kata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perbedaan MA dan MK menjadi hal yang harus dipahami seluruh masyarakat Indonesia. Walaupun terdengar serupa, padahal keduanya memiliki tugas serta wewenang berbeda.
Dikutip dari buku Putusan Bersyarat, Mahkamah Konstitusi, dalam rumusan Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasca-Amandemen (UUD NRI Tahun 1945), dinyatakan bahwa MA dan MK merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman.
Dari pernyataan tersebut, menunjukkan kekuasaan kehakiman memiliki dua cabang. Cabang peradilan biasa dengan puncak pada MA, dan cabang peradilan konstitusi yang dilaksanakan MK.
Memahami Perbedaan MA dan MK Sebagai Pelaksana Kehakiman
Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan dua lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD 1945. Keduanya sering dianggap sama, padahal memiliki berbagai perbedaan, yakni:
1. Dasar Hukum
Dasar hukum dari pembentukan dan kewenangan MA yakni Pasal 24 dan 24A UUD 1945 setelah amandemen, UU No. 14 Tahun 1985 yang diubah menjadi UU No. 5 Tahun 2004, dan UU No. 48 Tahun 2009.
Sedangkan MK memiliki dasar hukum yang tercantum dalam Pasal 24C UUD 1945 hasil amandemen ketiga, UU No.24 Tahun 2003, dan UU No. 48 Tahun 2009.
2. Sifat Putusan
Putusan yang dihasilkan MA bersifat final dan bisa diajukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali. Hal tersebut bisa dilakukan pada putusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap.
Sifat putusan MK juga final dan berkekuatan hukum tetap. Sifat tersebut berarti tak ada upaya hukum yang bisa ditempuh.
3. Peran
MA dan MK sebagai lembaga ketatanegaraan Indonesia memiliki peran berbeda. MA berfokus dalam penerapan hukum kasus konkret serta pengawasan peradilan.
Berbeda dengan MA, MK memiliki peran menjaga konstitusionalitas serta menyelesaikan sengketa ketatanegaraan dengan tingkat tinggi.
4. Jumlah Hakim
Perbedaan MA dan MK berikutnya ada pada jumlah hakim. MA mempunyai Hakim Agung paling banyak terdiri dari 60 orang. Hakim tersebut dapat diangkat setelah diusulkan Komisi Yudisial.
Sedangkan, MK mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang terdiri dari tiga hakim diajukan MA, tiga hakim diajukan presiden, dan tiga sisanya diajukan DPR.
5. Cabang Kekuasaan
Badan peradilan yang ada dalam lingkungan peradilan militer, peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan agama ada di bawah MA.
Sedangkan MK tidak mempunyai cabang kekuasaan kehakiman. Wewenang yang dimiliki MK tidak didistribusikan pada lembaga lain.
Baca Juga: 4 Perbedaan Startup dan Corporate Mulai dari Pengertian hingga Lingkungan
Ternyata, perbedaan MA dan MK terdapat pada berbagai aspek, mulai dari dasar hukum hingga cabang kekuasaannya. (LAU)
