6 Perbedaan Desa dan Kelurahan yang Penting Dipahami

Membahas perbedaan kata secara mendalam.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Perbedaan Kata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perbedaan desa dan kelurahan harus dipahami dengan baik. Kedua istilah ini sering dianggap sama padahal berbeda.
Dikutip dari buku P.O.V Demokrasi di Era Hiperpolitik dan Paradoks Media Digital, Satya Aryandaru (2024:74), pada tahun 2022, tercatat jumlah desa di Indonesia meningkat menjadi 83.794 desa/kelurahan. Sebanyak 8.562 desa/kelurahan terletak di wilayah Jawa Tengah.
Sering disebut bersamaan, ternyata desa dan kelurahan merupakan dua hal berbeda. Apa saja perbedaannya?
Perbedaan Desa dan Kelurahan, Apa Saja?
Inilah berbagai perbedaan desa dan kelurahan yang penting diketahui.
1. Definisi
Desa merupakan kesatuan yang mempunyai batas wilayah dan berwenang mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan adat dan asal-usul yang diakui sistem pemerintahan.
Sedangkan kelurahan merupakan bagian perangkat daerah kota atau kabupaten yang ada di bawah kecamatan.
2. Status Pemimpin
Desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Syarat untuk menjadi calon kepala desa, yakni bertempat tinggal dan terdaftar sebagai penduduk di desa tersebut minimal satu tahun sebelum mendaftar.
Kelurahan dipimpin oleh lurah yang diangkat bupati atau walikota atas usul sekretaris daerah. Calon lurah harus memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Derajat Otonomi
Berdasarkan UU No 6 Tahun 2014, desa mempunyai derajat otonomi yang lebih tinggi. Desa mempunyai hak mengurus serta mengatur urusan masyarakatnya.
Berbeda dari desa, otonomi kelurahan tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2014. Di dalamnya tertulis kelurahan adalah bagian pemerintah kabupaten atau kota dan ada di bawah kecamatan.
4. Pengaturan Administrasi
Perbedaan desa dan kelurahan berikutnya ada pada pengaturan administrasi. Desa adalah unit administratif dalam wilayah pedesaan. Biasanya, desa adalah bagian dari kecamatan yang dipimpin kepala desa atau kepala adat.
Sedangkan kelurahan adalah unit administratif dalam kabupaten atau kota. Umumnya, kelurahan adalah bagian dari kecamatan yang dipimpin seorang lurah.
5. Jumlah Penduduk
Umumnya, desa mempunyai jumlah penduduk lebih sedikit jika dibandingkan kelurahan. Biasanya, penduduk desa tidak mencapai 5000 jiwa.
Berbeda dari desa, jumlah penduduk kelurahan lebih dari 5000 jiwa. Desa dapat berubah status menjadi kelurahan berdasarkan usulan pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa sesuai peraturan daerah.
6. Sumber Anggaran
Perbedaan berikutnya ada pada sumber anggaran. Anggaran desa didapatkan langsung dari APBN yang juga dikenal sebagai Dana Desa. Sedangkan dana operasional kelurahan berasal dari APBD kabupaten atau kota. Hal ini tercantum dalam UU No.23 Tahun 2014.
Baca Juga: Perbedaan Kelas BPJS Kesehatan 1, 2, dan 3 beserta Fasilitas yang Didapatkan
Berbagai perbedaan desa dan kelurahan menjadi pengetahuan yang penting dikuasai masyarakat Indonesia agar tidak salah penyebutan.(LAU)
