Konten dari Pengguna

Persakmi adalah tentang kemana SKM pulang !!

Persakmi
Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia
24 Oktober 2020 12:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Persakmi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Persakmi adalah tentang kemana Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) pulang !!
zoom-in-whitePerbesar
Persakmi adalah tentang kemana Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) pulang !!
ADVERTISEMENT
Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (The Indonesian Public Health Union/IPHU), telah berbadan hukum sebagaimana Akta Notaris : No. 3 Tanggal 29 Oktober 2009 yang dibuat oleh Notaris Soewondo Rahardjo, SH, serta telah pengesahan dari Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: AHU-07.AH.01.06 Tahun 2010, tertanggal 25 Januari 2010.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil munas Persakmi di Padang (5-7 September 2017), yang menghasilkan beberapa perubahan pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi, maka organisasi diwajibkan untuk melaporkan kembali perubahan tersebut kepada notaris, yang selanjutnya dilakukan pengesahan kembali dari Depkumham RI. Persakmi telah melakukan perubahan akta notaris tersebut yaitu Akta Notaris No : 4 Tanggal 14 Maret 2018, yang dibuat oleh Notaris Edho Chermando, SH., M.Kn. Selanjutnya telah mendapatkan pengesahan perubahan AD/ART, sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0000742.AH.01.08 Tahun 2018, tertanggal 27 September 2018
Organisasi ini didirikan di Kota Makasar pada tanggal 21 Mei 1998 dengan nama Persatuan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), kemudian berganti nama menjadi Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) pada tanggal 8 Agustus 2009 di Semarang dan berkembang seiring dengan perkembangan Undang-Undang No 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, menjadi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI) pada tanggal 7 September 2017 di Padang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Kantor Pimpinan Organisasi tingkat Pusat berkedudukan dimana ketua umum pengurus pusat berada (Makassar) dan mempunyai kantor di ibu kota Negara (Pondok Jaya III no 5B Pela Mampang Jakarta Selatan)
ADVERTISEMENT
Persakmi sebagai Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan Masyarakat
Bahwa berdasarkan hasil Musyawarah Nasional Persakmi ke 5 yang telah diselenggarakan pada tanggal 5-7 September 2017, di kota Padang – Sumatera Barat, menetapkan bahwa Persakmi (Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia) sebagai organisasi yang menghimpun para Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) dan Profesional Kesehatan Masyarakat (sebagai produk pendidikan profesi kesmas level 7).
Persakmi sebagai organisasi profesi tenaga kesehatan masyarakat (SKM dan Profesional Kesehatan Masyarakat), dengan mempertimbangkan anggota yang homogen dan merupakan seminat dan seprofesi, yang ditandai dengan kesamaan mayoritas kurikulum pendidikannya. Hal ini selaras dengan UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 1 ayat 16, bahwa “Organisasi profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi”.
ADVERTISEMENT
Persakmi memiliki visi baru yaitu “Menjadi organisasi profesi kesehatan masyarakat penggerak utama pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia” dengan tujuan “Terlaksananya organisasi profesi yang mandiri, dan profesional sebagai wadah untuk meningkatkan serta mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, martabat maupun etika profesi para anggotanya”. Visi dan tujuan Persakmi sejalan dengan amanat UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 50 ayat 1, yang menyatakan bahwa “Tenaga kesehatan harus membentuk organisasi profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan ketrampilan, martabat dan etika profesi tenaga kesehatan”.
Persakmi mempunyai kelengkapan dengan kolegium tenaga kesehatan masyarakat. Keberadaan Kolegium Tenaga Kesehatan Masyarakat Indonesia merupakan badan otonom Persakmi yang berfungsi mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar pendidikan kesehatan masyarakat. Kolegium Tenaga Kesehatan Masyarakat Indonesia di bawah naungan Persakmi berupa himpunan seminat tenaga kesehatan masyarakat dalam suatu bidang dan area tertentu, dimana Sarjana Kesehatan Masyarakat dan professional kesehatan masyarakat berada. Keberadaan kolegium tenaga kesehatan ini, seiring dengan amanat UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 51 ayat 1, 2 dan 3, yang intinya menyatakan bahwa untuk mengembangkan cabang displin ilmu dan standar pendidikan tenaga kesehatan, organisasi profesi dapat membentuk kolegium masing-masing tenaga kesehatan.
ADVERTISEMENT