Konten dari Pengguna

Perempuan Di Aras Politik Lokal

Piki Darma Kristian Pardede

Piki Darma Kristian Pardede

Direktur Eksekutif Centre for Public Policy and Local Governance studies (PUBLIGO)

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Piki Darma Kristian Pardede tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi: Aksi damai aktivis dan politisi untuk mewujudkan pemilu bersih serta mengajak perempuan berpolitik dalam memperingati Hari Perempuan Sedunia. (Antaranews.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Aksi damai aktivis dan politisi untuk mewujudkan pemilu bersih serta mengajak perempuan berpolitik dalam memperingati Hari Perempuan Sedunia. (Antaranews.com)

Jika tidak ada aral melintang masyarakat di 23 Kabupaten/kota di Sumatera Utara akan menggelar pesta demokrasi pada Desember 2020 mendatang. Demokratisasi di aras lokal termasuk munculnya perempuan sebagai calon kepala daerah menjadi diskursus yang sangat menarik akhir-akhir ini. Karena keterwakilan perempuan di tingkatan calon kepala daerah masih menemui jalan buntu dilihat dari partisipasi perempuan di setiap kontestasi Pilkada.

Berangkat dari hasil pilkada serentak 2018, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat hanya terdapat 31 perempuan dari total 342 orang yang terpilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Merujuk data itu, maka persentase perempuan sebagai kepala daerah hanya sebesar 9,06 persen. Angka ini cenderung stagnan jika dibandingkan dengan pilkada-pilkada sebelumnya.

Sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI, 13/9/20) mencatat sebanyak 738 bakal pasangan calon kepala daerah yang telah mendaftar untuk ikut kontestasi Pemilihan kepala daerah serentak 2020. Jumlah itu terdiri dari bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur sebanyak 25 pasangan. Kemudian bakal pasangan calon bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 647 pasangan.

Jika diuraikan, jumlah bakal calon laki-laki adalah sebanyak 1.321 orang dan bakal calon perempuan 155 orang. Lalu untuk bakal pasangan calon kepala daerah kabupaten/kota yang melalui jalur perseorangan tercatat sebanyak 66 pasangan. Sementara, di Sumatera Utara dengan 23 Kabupaten/kota yang turut mewarnai politik ditingkatan lokal itu. hanya terdapat 10 bakal calon perempuan.

Dalam realitas politik dewasa ini, proses eksistensi dan keterwakilan perempuan dalam membuat dan mempengaruhi kebijakan adalah hal sangat penting. Rendahnya keterlibatan perempuan di dalam proses politik, khususnya dalam hal pembuatan kebijakan publik, merupakan potret konkret kedudukan perempuan yang terjadi di tingkat masyarakat. Sementara itu, perempuan yang melakukan fungsi perwakilan politik sering kali masih belum memadai dalam melawan ancaman diskriminasi dan marjinalisasi perempuan. Hal ini terbukti dari banyak bermunculannya kebijakan yang diskriminatif gender di Indonesia.

Tertutupnya Katup Partisipasi

Meski kebijakan affirmative action yang mewajibkan representasi 30% keterwakilan perempuan di tingkat politik lokal (Pilkada) tidak ada diatur, dan regulasinya hanya berlaku pada tingkatan legislatif seperti yang tertuang dalam UU No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik, UU No. 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR-DPRD, menyebabkan persentase hingga perdebatan keterlibatan perempuan di aras politik lokal masih menjadi diskursus. Terlebih pasca reformasi dinamika dan problematika keterwakilan perempuan dalam politik secara realitas masih terbentur oleh budaya patron klien.

Jika dilihat dari data Inter Parliamentary Union (IPU) seperti dikutip Scholastica Gerintya (2017), di level ASEAN, Indonesia masih menempati peringkat keenam terkait dengan keterwakilan perempuan di parlemen. Sementara itu, di level dunia internasional, posisi Indonesia berada di peringkat ke-89 dari 168 negara, jauh di bawah Afganistan, Vietnam, Timor Leste, dan Pakistan.

Perempuan di Indonesia memang sudah terlalu lama secara sengaja dibiarkan untuk tidak hadir dan terlibat dalam politik, sehingga pengalaman laki-laki dalam berpolitik berada jauh di depan dibanding perempuan.

Bentuk ketidakadilan dan ketidaksetaraan diciptakan secara sistematis dalam jangka waktu yang lama, ini adalah fakta sejarah yang menempatkan posisi perempuan menjadi tertinggal di belakang laki-laki karena termarginalkan dan menjadi tidak memiliki pengalaman politik untuk berkontestasi serta menghadirkan diskursus.

Berdasarkan data dari Center For Asia-Pacific Women In Politics (CAPWIP) yang dirujuk Subono 2013, tercatat ada beberapa faktor utama yang menghambat partisipasi politik kaum perempuan, yaitu, pertama, Pengaruh dari masih mengakarnya peran dan pembagian gender antara laki-laki dan perempuan yang tradisional yang membatasi atau menghambat partisipasi perempuan dibidang kepemimpinan dan pembuatan kebijakan atau keputusan.

Kedua, kurangnya kehendak politik (political will), Ketiga, kurangnya massa kritis (critical mass) perempuan didunia politik. Keempat, akses yang berbeda terhadap sumber-sumber. Kelima, ketidakadilan gender yang terjadi dalam masyarakat (stereotype, kekerasan, marginalisasi, beban ganda dan subordinasi). Keenam, sistem Pemilihan Umum, hingga kurang dibukanya katup intelektualitas bagi individual perempuan yang berpotensi meraih dukungan massa dan berpotensi mengikuti rekrutmen didunia politik, sehingga masih ada diskriminasi bagi perempuan untuk memasuki dunia politik, termasuk lembaga legislatif.

Diskriminasi ini memunculkan keraguan karena selama ini masyarakat melihat perempuan-perempuan yang terjun ke gelanggang politik belum mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi upaya perbaikan politik dan advokasi kepentingan masyarakat. Stigma ini tentunya sangat disayangkan, memang disadari atau tidak tradisi dan budaya politik bangsa kita masih patriarki dan oligarkis.

Untuk Sumatera Utara sendiri, menarik memperbandingkan dua rangkaian pemilukada terakhir karena menghasilkan angka keterpilihan perempuan yang mengalami stagnasi bahkan mengalami penurunan. Pada Pilkada Kabupaten/kota di Sumatera Utara Tahun 2018 persentase kepala daerah perempuan hanya berkisar 1,5 % , begitu juga dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumatera Utara ditahun yang sama masih menampakkan kenihilan keterlibatan perempuan dalam kontestasi politik.

Sementara pada gelaran kontestasi Pilkada serentak 2020 disumut diketahui, dari 64 bapaslon yang sudah mendaftar ke KPU kabupaten/kota, hanya terdapat 10 perempuan. Kehadiran perempuan diaras politik lokal harapannya untuk memperbaiki representatif posisi perempuan, namun realitasnya mengalami kondisi politik praktis yang masih buruk.

Memperkuat Agenda Perempuan di Aras Politik

Saya menyitir pendapat Ann Philips (1995) dalam menghadirkan representasi identitas perempuan di politik lokal secara kuantitas akan mendorong keadilan dan kesetaraan serta mendorong hadirnya kepentingan perempuan, juga membuat perempuan dapat mengakses sumber daya untuk kebaikan seluruh masyarakat. Sehingga saya berpendapat bahwa jalur politik merupakan jalur alternatif yang tepat untuk perempuan dapat mengatur proses alokasi dan distribusi sumber daya kepada rakyat yang bertujuan untuk mencapai kebaikan bersama.

Sebagai sebuah tahapan, affirmative action pencalonan perempuan minimal 30% dalam pemilihan legislatif adalah suatu langkah yang tepat dalam konteks menghadirkan dan membentuk sejarah pengalaman politik perempuan yang diraih dari hasil menghadirkan identitas dan kepentingannya dalam antagonisme politik yang ada. Artinya kehadiran perempuan melalui proses pertarungan dan kontestasi elektoral melalui dorongan pencalonan, merupakan hal positif dalam menantang kondisi patriarki dan oligarki di masyarakat maupun di dalam partai politik.

Seharunya, diaturnya kuota 30% keterwakilan perempuan diharapkan menjadi pintu masuk untuk terlibat lebih jauh baik dalam mempersiapkan perempuan secara kuantitas maupun kualitas hingga bertarung di kanca Pilkada. Pun disisi yang lain, penguatan aturan ini sering sekali dibaca sebagai strategi politik semata agar terkesan lebih membuka ruang politik bagi perempuan. Dibalik itu masih ada akar budaya stereotip yang meragukan kemampuan dan konsistensi perempuan dalam melaksanakan tugas-tugas nya di ranah politik.

Representasi politik yang demokratis terjadi jika mereka yang kepentingannya dipengaruhi atau tersentuh oleh sebuah keputusan mempunyai kapasitas untuk (terlibat) memengaruhi pembuatan keputusan tersebut. Kapasitas memengaruhi keputusan dimaknai sebagai hadirnya keterlibatan atau partisipasi politik dari kelompok perempuan yang tersentuh dengan keputusan yang akan dihasilkan. Artinya proses menghadirkan kepentingan perempuan adalah sesuatu yang bersifat longitudinal dan harus berkali-kali diupayakan hadir pada ruang politik.

Terkait dengan hal itu, tesis ini lebih luas bertujuan untuk memperkuat representasi pemimpin perempuan yang berkualitas. Kaum perempuan harus benar-benar dipersiapkan untuk menduduki jabatan-jabatan tersebut dengan upaya memperluas cakupan kebijakan affirmative action. Selama ini affirmative action lebih banyak diatur dalam undang-undang tentang pemilu dibanding dalam dua undang-undang lainnya yang terkait dengan pemilu.

Hal ini penting menjadi masukan dalam memahami kondisi obyektif partisipasi dan keterwakilan perempuan dalam politik, nantinya kaum perempuan yang menduduki jabatan ditingkatan lokal adalah perempuan berkualitas dan dapat menyuarakan dan membela kepentingan kaum perempuan, serta tidak sekedar menjadi “pajangan” yang duduk untuk memenuhi jumlah kursi yang diberikan kepada perempuan.