Apa Itu Komisi Pengawas Persaingan Usaha? Simak Jawabannya di Sini
Membagikan informasi dari berbagai topik.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa itu komisi pengawas persaingan usaha dan mengapa keberadaannya penting dalam dunia bisnis di Indonesia?
Pertanyaan ini menarik untuk dibahas, terlebih karena persaingan yang sehat dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk berkembang sekaligus membuka kesempatan bagi konsumen untuk memperoleh pilihan produk dan layanan yang lebih beragam.
Dalam praktiknya, menjaga keseimbangan tersebut membutuhkan lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan khusus.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Tugasnya
Apa itu komisi pengawas persaingan usaha? Berdasarkan informasi dari dev-jdihn.bphn.go.id, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Lembaga ini memiliki peran dalam mengawasi kegiatan usaha agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sebagai lembaga pengawas, KPPU memiliki kewenangan untuk menyelidiki, memeriksa, dan memutus perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha.
Perkara yang ditangani meliputi dugaan praktik monopoli, persaingan curang, dan kartel. Apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha.
Selain menjalankan penegakan hukum, KPPU juga bertugas mengawasi pelaksanaan kemitraan usaha yang melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pengawasan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Dalam menjalankan fungsinya, KPPU turut memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengenai kebijakan ekonomi yang berpotensi memengaruhi persaingan usaha.
KPPU juga melakukan penilaian terhadap aksi korporasi, seperti penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham perusahaan yang berpotensi menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Penilaian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan berbagai kewenangan tersebut, KPPU menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di bidang persaingan usaha di Indonesia.
Keberadaan lembaga ini berkaitan erat dengan penerapan aturan mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, termasuk pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha serta kebijakan yang dapat memengaruhi kondisi persaingan di pasar. (DANI)
Baca juga: Aplikasi yang Digunakan untuk Melakukan Pembayaran Transaksi dan Penjelasannya