Konten dari Pengguna

Apakah Materai Bisa Dipakai Ulang? Ini Ketentuan yang Perlu Diketahui

P

Pojok Informasi

Membagikan informasi dari berbagai topik.

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Apakah Materai Bisa Dipakai Ulang, Foto:Unsplah/Joshua Hoehne
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Apakah Materai Bisa Dipakai Ulang, Foto:Unsplah/Joshua Hoehne

Apakah materai bisa dipakai ulang? Hal yang perlu diketahui ketika seseorang ingin menggunakan kembali meterai yang dianggap masih memiliki kondisi baik.

Persoalan ini juga berkaitan dengan kebiasaan masyarakat dalam menyimpan dokumen, mengurus berbagai keperluan administrasi, serta memastikan setiap berkas memenuhi ketentuan yang berlaku.

Memahami konteks penggunaan materai secara tepat menjadi penting agar setiap dokumen yang dibuat atau digunakan tetap memiliki kelengkapan sebagaimana mestinya dan tidak menimbulkan persoalan dalam proses administrasi.

Apakah Materai Bisa Dipakai Ulang Baik Fisik Maupun Elektronik?

Ilustrasi Apakah Materai Bisa Dipakai Ulang, Foto:Unsplah/Aaron Burden

Apakah materai bisa dipakai ulang untuk dokumen yang membutuhkan pembubuhan materai.

Materai yang sudah pernah ditempelkan atau dibubuhkan pada dokumen tidak dapat digunakan kembali untuk dokumen lain. Ketentuan ini berlaku baik untuk materai fisik maupun e-meterai elektronik.

Setelah digunakan pada suatu dokumen, meterai dianggap sudah terpakai sehingga tidak dapat dipindahkan, dialihkan, atau dimanfaatkan kembali untuk memenuhi kebutuhan pada dokumen berbeda.

Berdasarkan informasi dari pajak.go.id, pada materai fisik, penggunaan dilakukan dengan menempelkan materai pada dokumen yang memerlukannya.

Setelah materai tersebut ditempelkan dan digunakan, materai tidak dapat dilepas untuk kemudian ditempelkan pada dokumen lain. Meskipun secara tampilan fisik masih terlihat baik, materai yang sudah digunakan tetap tidak dapat dipakai kembali.

Hal yang sama berlaku pada e-meterai. Materai elektronik dibubuhkan secara digital pada dokumen elektronik yang membutuhkan materai.

Setelah proses pembubuhan dilakukan, e-meterai tersebut telah digunakan untuk dokumen yang bersangkutan sehingga tidak dapat digunakan kembali pada dokumen elektronik lainnya.

Karena itu, penggunaan materai perlu dilakukan dengan tepat sejak awal. Materai fisik sebaiknya ditempelkan pada dokumen yang memang membutuhkan pembubuhan materai, sedangkan e-meterai perlu dibubuhkan pada dokumen elektronik yang sesuai.

Dengan demikian, penggunaan materai tidak dilakukan secara berulang pada beberapa dokumen.

Perbedaan bentuk antara materai fisik dan e-meterai tidak mengubah ketentuan mengenai penggunaannya kembali. Keduanya sama-sama tidak dapat digunakan ulang setelah sebelumnya dibubuhkan pada dokumen.

Materai fisik yang sudah ditempel tetap dianggap telah digunakan, begitu pula e-meterai yang sudah dibubuhkan secara elektronik.

Dengan demikian, materai hanya digunakan untuk dokumen tempat materai tersebut pertama kali ditempelkan atau dibubuhkan. Setelah penggunaan dilakukan, materai tidak dapat dipakai lagi untuk dokumen lainnya, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik. (DANI)

Baca juga: Mengapa Sidik Jari Menempel di Layar? Ternyata Ini Penyebabnya