Apakah Uang Sobek Masih Berlaku? Ini Informasi Lengkapnya
Membagikan informasi dari berbagai topik.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pengguna uang kertas tidak jarang mengalami kebingungan saat uang tersebut rusak. Lalu, apakah uang sobek masih berlaku untuk transaksi atau kegiatan jual beli?
Jika digunakan untuk kegiatan jual beli banyak toko atau pedagang akan menolak menerima uang yang sudah robek. Namun jangan khawatir karena uangnya masih bisa ditukar dengan yang baru.
Apakah Uang Sobek Masih Berlaku Sebagai Alat Pembayaran?
Apakah uang sobek masih berlaku ? Jawaban yang pasti adalah masih berlaku dan bisa ditukar di bank terdekat atau di BI.
Meskipun biasanya ada pedagang atau toko enggan menerima uang yang rusak atau robek. Namun masih ada beberapa pedagang atau toko yang mau menerima jika tingkat kerusakannya hanya sedikit.
Mengutip laman bi.go.id, penukaran uang rupiah rusak atau cacat diberikan terhadap uang rupiah yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan belum dicabut atau ditarik dari peredaran.
Uang rusak atau cacat yakni uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya karena disebabkan oleh beberapa faktor.
Faktor tersebut di antaranya seperti: terbakar, berlubang, hilang sebagian, robek, dan mengerut.
Uang rusak dapat ditukarkan apabila tanda keasliannya masih dapat diketahui atau dikenali. Penggantian uang kertas yang rusak diberikan dengan beberapa cara.
Pertama penggantian uang kertas yang rusak diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.
Uang kertas rupiah dapat dikenali ciri-ciri keasliannya.
Uang kertas yang rusak masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap.
Uang rupiah yang rusak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang tersebut lengkap dan sama.
Apabila fisik uang kertas sama atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian oleh bank.
Namun Bank Indonesia tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang rusak apabila menurut pertimbangan Bank Indonesia kerusakan tersebut diduga dilakukan secara sengaja.
Demikian informasi dan jawaban dari pertanyaan apakah uang sobek masih berlaku atau tidak. Jika khawatir tidak bisa digunakan untuk jual beli sebaiknya segera tukarkan pada pihak bank terdekat. (NOV)
Baca juga: Apakah Pakaian Boleh Dijemur Malam Hari? Ini Penjelasannya