Arti Cumlaude dalam Wisuda, Ini Syarat dan Tingkatannya
Membagikan informasi dari berbagai topik.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Arti cumlaude dalam wisuda menjadi salah satu istilah yang banyak diperhatikan ketika mahasiswa menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi.
Predikat ini biasanya berkaitan dengan pencapaian akademik yang diraih selama menjalani masa perkuliahan. Tidak sedikit lulusan yang mencantumkan predikat tersebut pada dokumen akademik sebagai bentuk pencapaian setelah berhasil menyelesaikan seluruh kewajiban studinya.
Karena itu, istilah cum laude cukup sering terdengar dalam acara wisuda dan pengumuman kelulusan mahasiswa.
Arti Cumlaude dalam Wisuda Perguruan Tinggi
Arti cumlaude dalam wisuda adalah predikat kelulusan dengan pujian atau kehormatan akademik. Mengutip dari laman dictionary.cambridge.org, cum laude digunakan untuk menunjukkan bahwa seseorang telah lulus dengan kehormatan.
Dalam penerapannya di perguruan tinggi, predikat tersebut biasanya diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi standar pencapaian akademik tertentu.
Salah satu syarat yang umum digunakan adalah memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tinggi hingga batas yang telah ditentukan oleh perguruan tinggi. Selain IPK, kampus juga dapat menetapkan persyaratan lain, sehingga ketentuan cum laude tidak selalu sama di setiap universitas.
Tingkatan predikat kelulusan dengan pujian yang dikenal secara umum terdiri dari cum laude, magna cum laude, dan summa cum laude. Cum laude merupakan predikat kelulusan dengan pujian.
Di atasnya terdapat magna cum laude yang menunjukkan pencapaian dengan tingkat pujian lebih tinggi. Sementara itu, summa cum laude menjadi tingkatan tertinggi dalam sistem predikat kelulusan tersebut.
Meski istilahnya cukup dikenal secara luas, penerapan setiap tingkatan dapat berbeda karena perguruan tinggi memiliki aturan akademiknya masing-masing.
Syarat mendapatkan cum laude juga dapat mencakup ketentuan selain IPK. Beberapa perguruan tinggi menetapkan batas maksimal masa studi, ketentuan mengenai nilai mata kuliah, hingga aturan terkait sanksi akademik.
Artinya, mahasiswa tidak cukup hanya mempertahankan IPK tinggi apabila kampus memiliki persyaratan tambahan untuk memperoleh predikat tersebut. Ketentuan itu biasanya tercantum dalam pedoman akademik atau peraturan kelulusan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi.
Karena aturan setiap kampus berbeda, mahasiswa yang ingin memperoleh predikat cum laude perlu mengetahui ketentuan akademik sejak awal masa kuliah.
Mempertahankan nilai secara konsisten, menyelesaikan studi sesuai batas waktu, dan memenuhi seluruh persyaratan akademik menjadi bagian yang perlu diperhatikan.
Dengan begitu, predikat cum laude bukan sekadar penghargaan saat wisuda, tetapi juga mencerminkan pencapaian akademik yang telah diraih selama menjalani pendidikan di perguruan tinggi.(Yoln)
Baca juga: Sarpras Artinya Apa? Ini Maknanya dalam Ilmu Bahasa