Konten dari Pengguna

Asasi adalah Apa? Ini Penjelasan dan Ketentuannya di Beberapa Negara

P

Pojok Informasi

Membagikan informasi dari berbagai topik.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Asasi adalah. Unsplash.com/Chela B.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asasi adalah. Unsplash.com/Chela B.

Istilah asasi banyak digunakan dalam berbagai konteks hukum, politik, dan kehidupan sosial. Kata ini digunakan dalam istilah hak asasi manusia (HAM) yang berkaitan dengan hak-hak dasar setiap individu. Namun, arti asasi adalah apa dan bagaimana penerapannya dalam sistem hukum berbagai negara?

Dikutip dari kbbi.web.id, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), secara bahasa kata asasi berarti bersifat dasar atau pokok. Istilah ini digunakan untuk menunjukkan sesuatu yang begitu mendasar dan menjadi fondasi utama dalam suatu sistem atau konsep.

Asasi adalah Hak Asasi Manusia

Ilustrasi Asasi adalah. Unsplash.com/Kamaruld Salleh

Asasi adalah apa? Dalam konteks hukum dan kemanusiaan, kata asasi merujuk pada hak-hak yang melekat secara alami pada manusia sejak lahir. Hak tersebut tidak diberikan oleh negara, melainkan diakui dan dilindungi oleh hukum, karena merupakan bagian dari martabat manusia.

Istilah asasi paling banyak muncul dalam frasa hak asasi manusia (HAM). Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara serta setiap orang.

Artinya, hak asasi adalah hak dasar yang dimiliki semua orang tanpa memandang ras, agama, jenis kelamin, dan status sosial. Hak ini dianggap universal dan berlaku bagi semua umat manusia.

Berikut adalah beberapa contoh hak asasi manusia yang diakui secara internasional antara lain:

  • Hak untuk hidup

  • Hak untuk memperoleh kebebasan dan keamanan

  • Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum

  • Hak untuk menyatakan pendapat dan berekspresi

  • Hak untuk memperoleh pendidikan dan kesejahteraan

Hak-hak tersebut menjadi dasar dalam berbagai peraturan nasional dan internasional yang bertujuan untuk menjaga martabat manusia.

Berbagai negara di dunia memiliki aturan hukum yang mengakui dan melindungi adanya hak asasi manusia. Berikut beberapa contohnya:

1. Indonesia

Di Indonesia, perlindungan hak asasi manusia diatur dalam UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Negara berkewajiban untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan hak-hak dasar warga negara.

2. Amerika Serikat

Amerika Serikat menjamin hak asasi manusia melalui Bill of Rights. Isinya adalah sepuluh amendemen pertama dalam Konstitusi yang mengatur kebebasan dasar seperti kebebasan beragama, kebebasan berbicara, dan hak atas pengadilan yang adil.

3. Negara-negara Eropa

Banyak negara Eropa mengikuti standar European Convention on Human Rights (ECHR) yang mengatur tentang perlindungan hak-hak sipil dan politik warga negara.

4. Negara di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa

Secara global, banyak juga negara yang mengacu pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights/UDHR) yang disahkan oleh PBB pada tahun 1948. Hal ini sebagai standar perlindungan dari hak dasar manusia.

Dengan adanya aturan nasional dan internasional mengenai hak asasi manusia, setiap individu dapat hidup dengan martabat, kebebasan, serta perlindungan hukum yang adil dimanapun berada.

Asasi adalah sesuatu yang bersifat dasar atau pokok, terutama dalam konteks hak yang melekat pada manusia sejak lahir. Dalam konteks negara, konsep ini dikenal melalui hak asasi manusia, hak fundamental yang harus dihormati dan dilindungi oleh hukum serta pemerintah di berbagai negara. (Aya)

Baca juga: Emphasis adalah Apa? Inilah Penjelasan Sederhana dan Mudah Dipahami