Konten dari Pengguna

Aturan atau Ketentuan yang Mengikat Warga Kelompok dalam Masyarakat

P

Pojok Informasi

Membagikan informasi dari berbagai topik.

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Aturan atau Ketentuan yang Mengikat Warga Kelompok dalam Masyarakat, Foto:Unsplash/Timon Studler
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aturan atau Ketentuan yang Mengikat Warga Kelompok dalam Masyarakat, Foto:Unsplash/Timon Studler

Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat disebut apa? Pertanyaan tersebut berkaitan dengan kehidupan sosial yang memiliki berbagai pedoman untuk mengatur perilaku setiap anggota.

Dalam kehidupan sehari-hari, keberadaan aturan diperlukan agar setiap orang dapat memahami batasan dalam bertindak dan berinteraksi dengan lingkungan sekitar.

Dengan adanya ketentuan yang berlaku, kehidupan bersama dapat berlangsung secara tertib dan hubungan antaranggota masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Norma: Aturan atau Ketentuan yang Mengikat Warga Kelompok dalam Masyarakat

Ilustrasi Aturan atau Ketentuan yang Mengikat Warga Kelompok dalam Masyarakat, Foto:Unsplash/Anton Ryazanov

Berdasarkan informasi kab-tolikara.kpu.go.id, aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat disebut norma. Secara umum, norma merupakan aturan atau pedoman perilaku yang disepakati dan berlaku dalam suatu kelompok atau masyarakat.

Norma menentukan perilaku yang dianggap baik, pantas, dan benar serta membatasi tindakan yang dinilai menyimpang atau tidak dapat diterima. Norma tidak selalu berbentuk tertulis.

Sebagian norma dapat muncul dari kebiasaan, nilai budaya, atau kesepahaman dalam kelompok sosial. Meskipun tidak semua norma memiliki sanksi yang tegas, keberadaannya tetap memiliki kekuatan moral atau sosial yang dapat mempengaruhi perilaku anggota masyarakat.

Norma memiliki beberapa karakteristik. Norma bersifat mengatur dan membatasi perilaku dengan menentukan tindakan yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan. Norma juga dibentuk oleh masyarakat melalui kesepakatan atau kebiasaan yang berkembang dalam kelompok sosial.

Selain itu, norma bersifat mengikat dan memiliki sanksi. Bentuk sanksinya dapat berupa teguran, rasa malu, pengucilan, atau hukuman formal, bergantung pada jenis norma yang berlaku.

Norma juga bersifat dinamis karena dapat berubah mengikuti perkembangan budaya, kebutuhan masyarakat, dan zaman. Aturan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat disebut norma, salah satunya adalah norma hukum.

Norma hukum merupakan seperangkat aturan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang dan bersifat memaksa untuk mengatur ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Norma hukum memiliki ciri berupa sifat mengikat, memaksa, berlaku umum, dibuat oleh lembaga yang berwenang, serta memiliki sanksi yang tegas. Sanksi tersebut dapat berupa denda, pidana, atau sanksi administratif.

Norma hukum bertujuan mewujudkan ketertiban dan keamanan, menjamin keadilan, memberikan kepastian hukum, serta melindungi kepentingan masyarakat. Fungsinya juga sebagai alat pengendali sosial, sarana rekayasa sosial, dasar penegakan hukum, dan pedoman dalam kehidupan bernegara.

Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat disebut norma. Norma berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur perilaku anggota masyarakat agar kehidupan bersama berlangsung tertib dan sesuai dengan nilai yang berlaku. (Rahma)

Baca juga: Formatur adalah Apa? Simak Pengertian dan Tugasnya di Sini