Biaya Pembuatan Paspor dan Visa di Layanan Imigrasi dan Kedutaan
Membagikan informasi dari berbagai topik.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Paspor dan visa adalah jenis dokumen penting bagi seseorang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Dalam prosedur pembuatannya, ada biaya pembuatan paspor dan visa yang harus dipenuhi.
Paspor berfungsi sebagai identitas resmi seorang warga negara saat berada di negara lain. Sedangkan visa adalah izin dari suatu negara bagi warga negara asing untuk masuk, tinggal, dan melakukan aktivitas tertentu di wilayahnya.
Di Indonesia, pengurusan paspor dilakukan melalui kantor layanan imigrasi, sedangkan visa biasanya diterbitkan oleh kedutaan atau perwakilan dari negara tujuan.
Biaya Pembuatan Paspor dan Visa di Layanan Imigrasi dan Kedutaan
Dikutip dari www.imigrasi.go.id, informasi mengenai biaya layanan keimigrasian di Indonesia termasuk biaya pembuatan paspor dan visa diatur dalam peraturan pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Berikut adalah rincian biaya untuk pembuatan paspor dan visa yang perlu diketahui masyarakat sebelum mengajukan permohonan.
1. Biaya Pembuatan Paspor di Kantor Layanan Imigrasi
Biaya pembuatan paspor di Indonesia dapat berbeda sesuai jenis paspor dan masa berlakunya. Berdasarkan tarif resmi layanan keimigrasian, berikut adalah rincian biaya yang berlaku:
Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp350.000
Paspor biasa non-elektronik dengan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp650.000
Paspor elektronik (e-paspor) masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp650.000
Paspor elektronik masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp950.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI biayanya sebesar Rp100.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk orang asing sebesar Rp150.000
Selain itu, tersedia juga layanan percepatan pembuatan paspor yang memungkinkan dokumen selesai pada hari yang sama. Untuk layanan ini, pemohon dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000 di luar biaya penerbitan paspor.
Biaya tersebut berlaku secara nasional dan sama di seluruh kantor imigrasi Indonesia. Pembayaran dapat dilakukan setelah pemohon mendapatkan kode billing melalui aplikasi atau sistem pendaftaran paspor.
2. Biaya Visa di Kedutaan atau Perwakilan Negara
Selain paspor, dokumen penting untuk perjalanan internasional lainnya adalah visa. Visa dikeluarkan oleh kedutaan atau perwakilan negara yang hendak dikunjungi. Biaya visa dapat bervariasi sesuai jenis visa, tujuan kunjungan, dan lama masa tinggal. Beberapa contoh tarif visa untuk kunjungan antara lain:
Visa kunjungan hingga 7 hari sebesar Rp250.000
Visa kunjungan hingga 14 hari sebesar Rp350.000
Visa kunjungan sekali perjalanan hingga 60 hari sebesar sekitar Rp1.500.000
Visa kunjungan beberapa kali perjalanan per tahun sekitar Rp3.000.000
Terdapat juga visa dengan masa tinggal lebih lama, misalnya hingga 180 hari, yang biayanya dapat mencapai sekitar Rp6.000.000 sesuai dengan jenis izin yang diajukan.
Dengan memahami biaya pembuatan paspor dan visa di layanan imigrasi dan kedutaan, masyarakat dapat merencanakan perjalanan internasional dengan lebih aman, legal, dan terorganisir. (Aya)
Baca juga: Impor dan Ekspor adalah Apa? Simak Penjelasannya di Sini