Konten dari Pengguna

Biaya Perpanjang SIM dan Tata Cara Mengajukannya

P

Pojok Informasi

Membagikan informasi dari berbagai topik.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Biaya Perpanjang SIM. Unsplash.com/Andrey Matveev
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Biaya Perpanjang SIM. Unsplash.com/Andrey Matveev

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah berkat hadirnya layanan Digital Korlantas POLRI. Dalam proses pengajuannya, ada langkah-langkah yang perlu diketahui termasuk ketentuan biaya perpanjang SIM.

Hadirnya Digital Korlantas POLRI membantu pemohon memperpanjang SIM secara online tanpa harus datang langsung ke Satpas. Sistem ini memang dirancang untuk mempermudah masyarakat dengan proses yang lebih cepat, transparan, dan efisien.

Biaya Perpanjang SIM Terbaru

Ilustrasi Biaya Perpanjang SIM. Unsplash.com/Jim Chen

Dikutip dari digitalkorlantas.polri.go.id, biaya perpanjang SIM ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya PNBP yang harus dibayar melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI untuk perpanjangan SIM ketentuannya adalah sebagai berikut:

  • Perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000

  • Perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000

Biaya tersebut adalah tarif pokok yang resmi. Namun, apabila memperpanjang SIM melalui layanan online, ada beberapa komponen biaya tambahan seperti biaya biaya pengemasan dan ongkos pengiriman SIM ke alamat pemohon. Biaya tambahan ini sesuai pada pilihan layanan dan lokasi pengiriman.

Selain itu, pemohon juga wajib melakukan tes kesehatan jasmani dan tes psikologi sebelum mengajukan perpanjangan. Biaya kedua tes ini dapat bervariasi sesuai penyedia layanan dan lokasi klinik atau platform yang digunakan.

1. Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan SIM melalui aplikasi, pastikan pemohon sudah menyiapkan kelengkapan dokumen berikut ini:

  • E-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang berlaku

  • Foto SIM lama, bagian depan surat izin mengemudi yang akan diperpanjang

  • Pas foto formal yang berlatar belakang biru sesuai ketentuan

  • Foto tanda tangan di atas kertas putih

  • Hasil tes kesehatan dan psikologi yang terhubung secara digital ke sistem aplikasi

Pastikan juga SIM masih dalam masa berlaku, karena perpanjangan hanya dapat diajukan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku sudah lewat, maka harus melakukan pembuatan SIM baru dengan prosedur lengkap termasuk ujian teori dan praktik.

2. Cara Mengajukan Perpanjangan SIM

Prosedur perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI dapat dilakukan dengan beberapa langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.

  • Registrasi pendaftaran akun dengan nomor ponsel dan melakukan verifikasi OTP.

  • Melengkapi profil dasar data diri seperti NIK, nama, dan email.

  • Verifikasi E-KTP.

  • Mengunggah dokumen yang diminta termasuk foto SIM lama dan pas foto.

  • Pilih metode pembayaran dan melakukan pembayaran biaya perpanjangan.

  • Pilih metode pengiriman, misalnya via POS Indonesia.

  • Memantau status pengajuan melalui menu transaksi di aplikasi.

Dengan tata cara pengajuan yang lebih praktis melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan tanpa antre panjang. Pastikan juga untuk memahami biaya perpanjang SIM, syarat dokumen, dan tata cara pengajuannya, agar proses berjalan lancar dan SIM aktif sesuai ketentuan hukum lalu lintas. (Win)

Baca juga: Cara Memperpanjang SIM Lewat Super App POLRI