Bolehkah Memotret Layar Bioskop? Ini Aturannya
Membagikan informasi dari berbagai topik.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bolehkah memotret layar bioskop? Aktivitas mengabadikan beberapa detik adegan film dengan kamera ponsel mungkin terlihat sepele, terutama ketika menemukan bagian yang menarik atau ingin menyimpan momen dari film yang sedang ditonton.
Namun, layar bioskop menampilkan karya sinematografi yang memiliki perlindungan hukum. Karena itu, kebiasaan memotret atau merekam layar tidak hanya berkaitan dengan aturan dari pengelola bioskop, tetapi juga menyangkut hak cipta yang melekat pada film tersebut.
Bolehkah Memotret Layar Bioskop Saat Menonton Film?
Bolehkah memotret layar bioskop? Jawabannya, tidak boleh memotret atau merekam layar bioskop tanpa izin, terutama jika gambar yang diambil menampilkan adegan film.
Dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id, ketentuan mengenai hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Peraturan tersebut memberikan perlindungan terhadap karya sinematografi sebagai salah satu jenis ciptaan yang dilindungi.
Dalam aturan tersebut, pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak untuk mengatur penggunaan dan penggandaan karya. Film yang sedang diputar di bioskop termasuk karya sinematografi sehingga penggunaannya tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa memperhatikan hak yang dimiliki pencipta atau pemegang hak cipta.
Penjelasan Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 juga menyebut bahwa penggandaan dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, termasuk perekaman menggunakan kamera video di dalam gedung bioskop.
Artinya, tindakan merekam film yang sedang ditayangkan di bioskop bukan sekadar aktivitas menggunakan kamera, tetapi dapat berkaitan langsung dengan hak eksklusif pemegang hak cipta.
Memotret layar juga perlu diperhatikan apabila hasil gambar tersebut kemudian disebarluaskan. Foto yang memperlihatkan bagian dari adegan film dapat menjadi bagian dari karya yang dilindungi.
Risiko hukumnya semakin besar apabila rekaman atau gambar tersebut digunakan untuk memperoleh keuntungan atau disebarkan tanpa izin kepada orang lain.
Selain ketentuan hak cipta, pengunjung juga perlu mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pengelola bioskop. Larangan penggunaan kamera selama pemutaran film umumnya diterapkan untuk mencegah perekaman ilegal, menjaga kenyamanan penonton, serta melindungi film dari penyebaran tanpa izin.
Bolehkah memotret layar bioskop? Memotret atau merekam layar bioskop tanpa izin sebaiknya tidak dilakukan. Jika ingin mengabadikan pengalaman menonton, pilihan yang lebih aman adalah memotret area bioskop atau tiket selama tidak melanggar aturan tempat tersebut dan tidak mengambil bagian film yang sedang ditayangkan.(Arif)
Baca juga: Bolehkah Keluar dari Bioskop Lalu Masuk Lagi? Ini yang Perlu Diperhatikan