Konten dari Pengguna

Cara Balik Nama Motor di Samsat, Simak Dokumen yang Dibutuhkan

P

Pojok Informasi

Membagikan informasi dari berbagai topik.

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Balik Nama Motor di Samsat, Foto:Unsplash/Harley-Davidson
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Balik Nama Motor di Samsat, Foto:Unsplash/Harley-Davidson

Cara balik nama motor di Samsat, informasi yang dicari banyak pemilik kendaraan, terutama ketika baru saja membeli motor bekas dari orang lain.

Proses administrasi kendaraan memang kerap dianggap rumit dan memakan waktu, sehingga tidak sedikit orang yang menundanya.

Padahal, memiliki dokumen kendaraan yang sesuai dengan identitas pemilik terbaru dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan dalam berbagai urusan, mulai dari pembayaran pajak hingga keperluan hukum di kemudian hari.

Cara Balik Nama Motor dan Syarat Pengurusannya

Ilustrasi Cara Balik Nama Motor di Samsat, Foto:Unsplash/Harley-Davidson

Cara balik nama motor di Samsat menjadi salah satu proses administrasi kendaraan yang perlu dipahami dengan cermat, terutama ketika terjadi perpindahan kepemilikan dari satu pihak ke pihak lain.

Proses ini tidak hanya berkaitan dengan pembaruan data kendaraan, tetapi juga memastikan bahwa seluruh dokumen resmi telah sesuai dengan identitas pemilik yang baru.

Agar setiap tahapan dapat dilalui dengan lebih tertib, diperlukan kesiapan berkas serta pemahaman terhadap alur pelayanan di kantor Samsat.

Dengan demikian, setiap langkah dapat dijalankan secara berurutan tanpa menghambat proses administrasi yang sedang berlangsung.

Adapun prosedur yang perlu dilakukan di kantor Samsat adalah sebagai berikut yang dikutip dari laman samsatsleman.jogjaprov.go.id:

  • Datang ke kantor Samsat sesuai dengan domisili yang tercantum pada KTP pemilik baru. Apabila kendaraan berasal dari luar daerah atau luar provinsi, maka perlu dilakukan proses cabut berkas atau mutasi terlebih dahulu di Samsat asal sebelum melanjutkan balik nama.

  • Melakukan cek fisik kendaraan dengan membawa motor ke area yang telah disediakan. Pada tahap ini, petugas akan melakukan pemeriksaan dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin untuk memastikan kesesuaian data kendaraan.

  • Hasil cek fisik kemudian diserahkan bersama dokumen pendukung lainnya ke loket cek fisik untuk mendapatkan proses legalisasi sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

  • Mengisi formulir permohonan balik nama dengan terlebih dahulu mengambil atau membeli map di loket atau koperasi Samsat. Pengisian dilakukan sesuai dengan data identitas pemilik baru dan informasi kendaraan yang tertera pada dokumen resmi.

  • Menyerahkan seluruh berkas yang telah disiapkan ke loket pendaftaran balik nama, yang umumnya dikenal sebagai Loket BBN II, untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas.

  • Melakukan pembayaran setelah berkas dinyatakan lengkap. Pada tahap ini, biaya yang dibayarkan meliputi proses balik nama, penerbitan STNK baru, serta BPKB baru sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Mengambil dokumen kendaraan yang telah diperbarui. STNK dan pelat nomor baru dapat diambil di loket TNKB sesuai jadwal yang ditentukan, sedangkan BPKB baru biasanya memerlukan waktu beberapa minggu dan diambil di Samsat atau Polda sesuai kebijakan masing-masing daerah.

Dengan mengikuti setiap tahapan cara balik nama motor secara berurutan, proses balik nama kendaraan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (DANI)

Baca juga: Cara Kerja Ilmu Ekonomi Terapan adalah Apa? Ini Penjelasannya