Cara Cek Tilang Elektronik untuk Masyarakat Melalui Website
Membagikan informasi dari berbagai topik.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat ini telah banyak diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Sehingga masyarakat perlu mengetahui informasi bagaimana cara cek tilang elektronik untuk menjaga keamanan kendaraan yang digunakan.
Teknologi tilang elektronik memanfaatkan kamera pengawas yang dipasang di jalan raya untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Adanya sistem ETLE ini, masyarakat tidak perlu menunggu razia di jalan raya untuk mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang atau tidak.
Selain itu, pengecekan tilang elektronik juga bisa dilakukan secara online melalui website resmi yang disediakan oleh Korlantas Polri. Cara ini cukup praktis, cepat, dan transparan, karena masyarakat dapat mengecek status kendaraannya hanya melalui ponsel atau komputer.
Cara Cek Tilang Elektronik yang Telah Diterapkan di Berbagai Daerah
Sebelum mengetahui cara cek tilang elektronik, masyarakat perlu mengetahui ETLE sebagai sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang berbasis teknologi kamera. Kamera ini akan merekam pelanggaran seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel pada saat berkendara, dan melanggar marka jalan.
Setelah pelanggaran tersebut terdeteksi, data kendaraan akan dicocokkan dengan database registrasi kendaraan bermotor. Selanjutnya, pemilik kendaraan akan mendapatkan surat konfirmasi tilang secara elektronik.
Berikut adalah langkah-langkah mengecek tilang elektronik secara online, yang dikutip dari etle.polri.go.id.
1. Siapkan Data Kendaraan
Data kendaraan yang perlu dipersiapkan yaitu nomor polisi kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
2. Buka Website Resmi ETLE Polri
Selanjutnya buka website resmi ETLE Polri melalui https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle di halaman cek data kendaraan ETLE.
3. Isi Data Kendaraan
Kemudian masukkan data kendaraan pada kolom yang tersedia dan lanjutkan klik ikon “Cek Data”.
4. Hasil Pemeriksaan
Pengendara perlu menunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pemeriksaan kendaraan.
Jika kendaraan tidak memiliki pelanggaran, akan muncul keterangan “No Data Available” atau “Tidak Ada Data”. Namun apabila ada pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi berupa waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, dan status tilang.
Apabila kendaraan terbukti terkena tilang secara elektronik, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi. Konfirmasi dapat dilakukan maksimal delapan hari setelah pelanggaran terjadi.
Konfirmasi juga dapat dilakukan melalui website resmi ETLE, datang langsung ke posko ETLE, dan mengikuti petunjuk pada surat konfirmasi. Masyarakat juga dapat melakukan sanggahan apabila merasa tidak melakukan pelanggaran atau terjadinya kesalahan pada sistem.
Cara cek tilang elektronik melalui website resmi Polri di atas sangat membantu masyarakat untuk mengetahui status kendaraan dengan cepat dan mudah. Dengan memanfaatkan layanan online ETLE, pengendara dapat disiplin dalam berlalu lintas dan menghindari pemblokiran STNK akibat tilang yang tidak dikonfirmasi. (Win)
Baca juga: Cara Membaca Mikrometer Sekrup yang Mudah untuk Pemula