Konten dari Pengguna

Cara Daftar SKCK Online dengan Mudah

P

Pojok Informasi

Membagikan informasi dari berbagai topik.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara daftar SKCK online . Foto: Unsplash/NordWood Themes
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara daftar SKCK online . Foto: Unsplash/NordWood Themes

Cara daftar SKCK online menjadi pilihan yang praktis bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) tanpa harus menghabiskan banyak waktu di kantor polisi.

Melalui layanan digital yang disediakan oleh POLRI, proses pendaftaran awal dapat dilakukan secara daring menggunakan ponsel. Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah, serta pas foto sesuai ketentuan.

Dengan sistem online, pengisian data menjadi lebih mudah dan cepat sehingga masyarakat dapat menyelesaikan sebagian besar tahapan pendaftaran dari rumah sebelum melakukan verifikasi di kantor polisi yang dipilih.

Cara Daftar SKCK Online

Ilustrasi Cara daftar SKCK online . Foto: Unsplash/Dries De Schepper

Cara daftar SKCK online berdasarkan panduan yang dimuat di laman daftarsekolah.spmb.teknokrat.ac.id dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi POLRI Super App melalui Google Play Store atau App Store.

  2. Lakukan registrasi akun menggunakan nomor telepon yang masih aktif.

  3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan untuk proses verifikasi akun.

  4. Lengkapi data profil pengguna, termasuk NIK dan identitas lainnya.

  5. Pilih menu SKCK pada halaman utama aplikasi.

  6. Klik opsi Ajukan SKCK atau pendaftaran baru.

  7. Isi formulir yang tersedia, mulai dari data pribadi, data keluarga, riwayat pendidikan, hingga tujuan pembuatan SKCK.

  8. Unggah dokumen persyaratan seperti KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah, dan pas foto terbaru.

  9. Pilih kantor polisi atau satuan wilayah yang akan digunakan untuk pengambilan SKCK.

  10. Lakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 melalui metode pembayaran yang tersedia.

  11. Simpan barcode atau kode registrasi yang diberikan setelah pembayaran berhasil.

  12. Datangi kantor polisi yang dipilih dengan membawa dokumen asli untuk verifikasi data dan pencetakan SKCK.

Dengan cara daftar SKCK online yang dijelaskan di atas, membantu masyarakat menghemat waktu karena proses pengisian data dan pengunggahan dokumen dapat dilakukan dari mana saja.

Setelah seluruh tahapan selesai, pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan mengambil SKCK yang telah diterbitkan.(Arif)

Baca juga: Cara Daftar BLT Kesra untuk Masyarakat Penerima