Cara Membuat KTP Online Terbaru 2026
Membagikan informasi dari berbagai topik.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara membuat KTP online menjadi topik yang semakin banyak dicari masyarakat seiring berkembangnya layanan administrasi kependudukan yang kini lebih praktis dan mudah diakses.
Di tengah kesibukan sehari-hari, kehadiran berbagai layanan digital tentu menjadi angin segar bagi siapa saja yang ingin mengurus dokumen penting tanpa harus menghabiskan banyak waktu.
KTP bukan sekadar kartu identitas biasa, melainkan dokumen yang memiliki peran penting dalam berbagai urusan, mulai dari pelayanan kesehatan, perbankan, pendidikan, hingga kebutuhan administratif lainnya.
Cara Membuat KTP Online dan Tahapannya yang Mudah
Cara membuat KTP online banyak dicari karena layanan administrasi kependudukan terus berkembang ke arah yang lebih praktis dan efisien.
Melalui pemanfaatan teknologi digital, proses pengurusan identitas kependudukan dapat dilakukan dengan lebih mudah tanpa mengabaikan aspek keamanan data pribadi.
Meskipun demikian, setiap tahapan tetap memerlukan ketelitian agar proses verifikasi berjalan lancar. Oleh sebab itu, beberapa persiapan perlu dilakukan sebelum memulai registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pastikan ponsel terhubung dengan jaringan internet yang stabil karena proses verifikasi memerlukan unggahan foto dan data biometrik. Selain itu, periksa kesesuaian sistem operasi perangkat yang digunakan.
Aplikasi IKD dapat dijalankan pada perangkat dengan Android versi 8.0 ke atas atau iOS versi 13 ke atas. Dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP lama, akta kelahiran, atau paspor bagi penduduk yang belum memiliki KTP fisik, juga perlu disiapkan.
Ruang penyimpanan ponsel setidaknya harus tersedia sekitar 150 MB untuk keperluan instalasi aplikasi serta penyimpanan data yang telah dienkripsi.
Berikut cara membuat KTP online melalui aplikasi IKD yang sebagaimana dikutip dari laman daftarsekolah.spmb.teknokrat.ac.id:
Unduh aplikasi resmi Identitas Kartu Digital (IKD) melalui Google Play Store atau Apple App Store. Gunakan kata kunci "IKD" atau "Identitas Kartu Digital" saat melakukan pencarian.
Hindari penggunaan aplikasi dari pihak ketiga yang tidak terverifikasi untuk mengurangi risiko kebocoran data pribadi.
Setelah aplikasi terpasang, buka aplikasi dan pilih menu Daftar Baru. Masukkan nomor telepon seluler yang aktif, kemudian lakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
juga akan meminta persetujuan penggunaan data pribadi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Isi formulir digital yang memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta Nomor Induk Kependudukan (NIK). Data tersebut akan terhubung langsung dengan basis data Dukcapil melalui API terenkripsi.
Pastikan seluruh informasi yang dimasukkan sudah benar agar tidak menghambat proses verifikasi berikutnya.
Ambil foto swafoto dengan latar belakang polos, lalu unggah foto KTP lama apabila tersedia. Sistem akan melakukan pencocokan wajah menggunakan teknologi kecerdasan buatan yang serupa dengan layanan perbankan digital.
Jika wajah belum teridentifikasi dengan baik, pengambilan foto ulang akan diminta.
Setelah verifikasi wajah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor yang telah terdaftar. Selanjutnya, buat PIN yang terdiri atas enam digit sebagai lapisan keamanan tambahan.
PIN tersebut diperlukan setiap kali membuka aplikasi atau menampilkan QR Code IKD.
Data yang telah dikirim akan diproses oleh petugas Dukcapil secara otomatis dengan waktu penyelesaian sekitar satu hingga tiga hari kerja.
Status pengajuan dapat dipantau melalui notifikasi dalam aplikasi. Apabila terdapat kendala, petugas akan memberikan informasi melalui fitur percakapan internal.
Setelah memperoleh persetujuan, aplikasi akan menampilkan QR Code beserta foto profil dan data identitas lengkap. QR Code tersebut dapat dipindai oleh instansi pemerintah, perbankan, maupun merchant yang telah bekerja sama.
Untuk menampilkannya, pilih menu Tampilkan KTP Digital dan masukkan PIN yang telah dibuat. Pastikan layar ponsel tidak tertutup saat proses pemindaian berlangsung agar kode dapat terbaca dengan baik.
Itulah cara membuat KTP secara online. (DANI)
Baca juga: Cara Kerja Ilmu Ekonomi Terapan adalah Apa? Ini Penjelasannya