Konten dari Pengguna

Cara Memperpanjang SIM Lewat Super App POLRI

P

Pojok Informasi

Membagikan informasi dari berbagai topik.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Memperpanjang SIM. Unsplash.com/Bas Peperzak
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Memperpanjang SIM. Unsplash.com/Bas Peperzak

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sekarang semakin mudah karena adanya layanan digital dari POLRI melalui Super Apps atau aplikasi Digital Korlantas. Sehingga masyarakat hanya perlu mengetahui langkah-langkah dan cara memperpanjang SIM lewat aplikasi ini.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di kantor Satpas karena proses pengajuan dapat dilakukan secara online langsung dari aplikasi. Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pemohon wajib memahami syarat, ketentuan foto, dan langkah pengajuan agar tidak terjadi penolakan sistem.

Cara Memperpanjang SIM Terbaru

Ilustrasi Cara Memperpanjang SIM. Unsplash.com/CDC

Berikut adalah cara memperpanjang SIM lewat aplikasi Super App POLRI dan berbagai macam ketentuannya, yang perlu dipahami.

1. Syarat Perpanjangan SIM Online

Berdasarkan informasi resmi yang dikutip dari digitalkorlantas.polri.go.id dan aplikasi Super App POLRI seputar panduan layanan digital SIM, dokumen yang wajib disiapkan antara lain:

  • SIM lama yang masih berlaku

  • e-KTP

  • Pas foto berlatar belakang biru (bukan foto selfie)

  • Foto tanda tangan di atas kertas putih

  • Hasil tes kesehatan melalui situs e-Rikkes

  • Hasil tes psikologi melalui situs app.eppsi.id

Semua dokumen tersebut harus jelas dan tidak buram karena akan diverifikasi secara digital oleh sistem.

Perlu diketahui bahwa pengajuan perpanjangan hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Apabila SIM sudah kedaluwarsa, pemohon wajib membuat SIM baru dengan melakukan ujian teori dan praktik.

2. Ketentuan Pas Foto SIM Online

Berdasarkan informasi pada aplikasi Super App POLRI, pas foto harus memenuhi beberapa standar berikut ini:

  • Background wajib berwarna biru

  • Resolusi foto sekitar 480 x 640 pixel

  • Wajah wajib menghadap lurus ke depan

  • Menggunakan pakaian yang sopan (disarankan berkerah)

  • Tidak menggunakan kacamata

  • Tidak menggunakan topi atau penutup kepala (kecuali hijab)

  • Pencahayaan wajib terang agar wajah terlihat jelas

  • Mulut tertutup

  • Tidak boleh menggunakan foto selfie

Standar ini perlu diketahui karena sistem menggunakan verifikasi wajah (face recognition). Sehingga apabila foto tidak sesuai, maka pengajuan bisa otomatis ditolak.

3. Langkah Pengajuan Perpanjangan SIM di Aplikasi

Berikut ini alur proses perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Super App POLRI:

  • Mengunduh dan mendaftar akun aplikasi

  • Melakukan verifikasi data dengan OTP dan foto e-KTP

  • Pilih menu perpanjangan SIM pada aplikasi

  • Baca ketentuan dan persyaratan lengkap yang tertera, kemudian pilih ikon Mulai

  • Pilih jenis SIM A/C dan isi sesuai nomor SIM yang berlaku

  • Unggah semua dokumen persyaratan

  • Pilih Satpas terdekat dan metode pengiriman SIM

  • Lakukan administrasi pembayaran melalui virtual account

  • Pantau status pengajuan di menu Riwayat Aktivitas Saya

Setelah proses selesai, SIM baru akan dikirim ke alamat pemohon atau dapat diambil di Satpas terdekat sesuai pilihan layanan.

Biaya perpanjangan SIM mengikuti tarif resmi pemerintah, yaitu sekitar Rp75.000 untuk SIM C dan Rp80.000 untuk SIM A. Ketentuan ini pada umumnya belum termasuk biaya tes kesehatan, psikologi, serta pengiriman. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 3–7 hari kerja sesuai antrean dan metode pengiriman.

Cara memperpanjang SIM melalui Super Apps POLRI memberikan kemudahan, efisiensi waktu, dan transparansi proses. Dengan memahami ketentuan dan persiapan yang tepat, proses perpanjangan SIM dapat berjalan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan. (Win)

Baca juga: Apa Itu Teks Ulasan? Ini Penjelasannya