Konten dari Pengguna

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif secara Online

P

Pojok Informasi

Membagikan informasi dari berbagai topik.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif secara Online, Foto: Unsplash/Jonas Leupe
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif secara Online, Foto: Unsplash/Jonas Leupe

Informasi mengenai cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online banyak dicari oleh peserta yang ingin kembali memperoleh jaminan layanan kesehatan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS.

Proses reaktivasi saat ini dapat dilakukan melalui layanan digital yang disediakan BPJS Kesehatan sehingga lebih praktis, cepat, dan mudah diakses dari mana saja.

Peserta perlu memastikan persyaratan yang dibutuhkan telah terpenuhi, termasuk status kepesertaan dan kewajiban administrasi yang mungkin masih harus diselesaikan.

Tata Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif secara Online

Ilustrasi Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif secara Online, Foto: Unsplash/NordWood Themes

Dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri, cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online bisa melalui WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan. Caranya sebagai berikut:

  1. Untuk melakukan pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan melalui layanan WhatsApp Pandawa, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menghubungi nomor layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan.

  2. Setelah terhubung dengan layanan, pilih menu “Administrasi” sesuai kebutuhan layanan yang akan diajukan.

  3. Tahap berikutnya, sistem akan mengirimkan tautan (link) layanan yang harus dibuka oleh peserta.

  4. Setelah masuk ke halaman layanan, pilih menu “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”.

  5. Selanjutnya, tentukan kategori pengajuan yang sesuai dengan kondisi atau kebutuhan peserta.

  6. Peserta kemudian diminta untuk melengkapi data diri pada formulir yang tersedia.

  7. Selain pengisian data, beberapa dokumen pendukung juga wajib dilampirkan, yaitu foto swafoto (selfie) bersama KTP peserta atau anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK), foto atau salinan Kartu Keluarga (KK), serta foto atau salinan buku tabungan maupun kartu ATM dari bank yang bekerja sama, seperti BNI, BCA, BRI, Mandiri, BTN, atau BSI.

  8. Pastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah sudah sesuai dan terbaca dengan jelas.

  9. Setelah semua persyaratan terpenuhi, ikuti petunjuk yang diberikan oleh sistem hingga proses pengajuan selesai.

  10. Peserta dapat menunggu informasi lanjutan dari BPJS Kesehatan terkait hasil verifikasi dan status pengaktifan kembali kepesertaan.

Nomor layanan WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan yang dapat dihubungi masyarakat adalah 0811-8-165-165.

Layanan ini hadir untuk memudahkan peserta BPJS Kesehatan dalam mengakses berbagai kebutuhan administrasi tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.

Melalui WhatsApp Pandawa, masyarakat dapat memperoleh informasi, mengajukan layanan administrasi, serta menyampaikan berbagai kebutuhan terkait kepesertaan secara lebih praktis dan cepat.

Demikianlah informasi cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif secara online. Layanan WhatsApp Pandawa ini tersedia selama 24 jam, jadi dapat diakses kapan saja sesuai kebutuhan peserta. (IF)

Baca juga: Cara Mengecek BPJS Ketenagakerjaan untuk Memastikan Hak Perlindungan Kerja