Cara Mengurus STNK Hilang dengan Cepat
Membagikan informasi dari berbagai topik.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Cara mengurus STNK hilang perlu dilakukan dengan melengkapi beberapa syarat penting agar proses penerbitan duplikat STNK bisa berjalan lancar. Kehilangan STNK memang sering membuat panik karena dokumen ini menjadi bukti sah kendaraan bermotor saat digunakan di jalan raya.
Namun, proses pengurusannya sebenarnya cukup mudah apabila semua dokumen sudah disiapkan sejak awal. Pemilik kendaraan harus segera membuat laporan kehilangan di kantor polisi setempat dan mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah kendaraan terdaftar.
Dengan memahami prosedur yang benar, pengurusan STNK hilang bisa selesai lebih cepat tanpa kendala berarti. Informasi mengenai syarat dan prosedur ini juga sudah dijelaskan secara resmi oleh pihak Samsat Sleman.
Cara Mengurus STNK Hilang di Kantor Samsat Setempat
Cara mengurus STNK hilang dimulai dengan membuat surat laporan kehilangan di Polsek setempat. Setelah itu, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mengajukan permohonan duplikat STNK ke Samsat. Mengutip dari laman Samsat Sleman, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
Membuat laporan kehilangan STNK di kantor Polsek sesuai lokasi kehilangan kendaraan atau dokumen.
Menyiapkan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
Membawa KTP asli pemilik kendaraan yang sesuai dengan data STNK.
Menyiapkan surat pernyataan kehilangan STNK yang sudah diberi materai.
Menyertakan bukti iklan kehilangan dari media cetak atau radio beserta kuitansi pembayarannya.
Membawa kendaraan ke Samsat untuk proses cek fisik kendaraan.
Setelah cek fisik selesai, pemohon menuju loket cek fisik dan formulir STNK di Samsat untuk pengesahan hasil pemeriksaan kendaraan.
Mengisi formulir permohonan duplikat STNK dengan data kendaraan secara lengkap dan benar.
Selanjutnya pemohon melakukan pendaftaran di Counter A Samsat untuk proses pengajuan duplikat STNK.
Petugas akan memberikan tanda terima pendaftaran yang harus disimpan baik-baik karena digunakan saat pengambilan STNK baru.
Proses penerbitan duplikat STNK biasanya membutuhkan waktu sekitar 10 hingga 14 hari kerja.
Pada hari pengambilan, pemohon datang kembali ke Samsat menuju Counter B untuk melakukan pembayaran dan mengambil STNK baru.
Biaya penerbitan duplikat STNK motor dikenakan sekitar Rp100.000, sedangkan mobil sekitar Rp200.000 di luar pajak kendaraan jika masih memiliki tunggakan.
Cara mengurus STNK hilang sebaiknya dilakukan sesegera mungkin agar kendaraan tetap aman digunakan dan terhindar dari masalah saat pemeriksaan di jalan. Pastikan semua dokumen persyaratan lengkap supaya proses pengajuan duplikat STNK berjalan lebih cepat dan tidak perlu bolak-balik ke Samsat.
Baca juga: Cara Membuat Surat Keterangan Sehat Online, Mengurus Dokumen Lebih Mudah