Konten dari Pengguna

Dasar Kesepakatan Piagam Jakarta pada Tanggal 22 Juni 1945

P

Pojok Informasi

Membagikan informasi dari berbagai topik.

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Piagam Jakarta yang disepakati pada tanggal 22 Juni 1945 didasari atas. Foto: Unsplash/Leonardus Bima S. Laiyanan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Piagam Jakarta yang disepakati pada tanggal 22 Juni 1945 didasari atas. Foto: Unsplash/Leonardus Bima S. Laiyanan

Piagam Jakarta yang disepakati pada tanggal 22 Juni 1945 didasari atas adanya perbedaan pandangan mengenai dasar negara yang akan digunakan oleh Indonesia setelah merdeka.

Dalam proses persiapan kemerdekaan, para tokoh bangsa memiliki dasar negara pemikiran dan latar belakang yang beragam, termasuk dalam memandang hubungan antara agama dan negara. Perbedaan tersebut perlu diselesaikan melalui pembicaraan bersama agar tidak menghambat persiapan kemerdekaan Indonesia.

Para tokoh kemudian berupaya mencari jalan tengah yang dapat diterima oleh berbagai golongan. Kesepakatan ini menjadi bagian penting dari sejarah perumusan dasar negara sekaligus menunjukkan usaha para pendiri bangsa dalam mengutamakan kepentingan bersama.

Perbedaan Pandangan dalam Kesepakatan Piagam Jakarta pada Tanggal 22 Juni 1945

Ilustrasi Piagam Jakarta yang disepakati pada tanggal 22 Juni 1945 didasari atas. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Piagam Jakarta yang disepakati pada tanggal 22 Juni 1945 didasari atas kompromi politik untuk menjembatani perbedaan pendapat antara golongan nasionalis sekuler dan golongan Islam mengenai dasar negara Indonesia merdeka dalam sidang BPUPKI.

Kesepakatan tersebut dirumuskan oleh Panitia Sembilan, yaitu kelompok yang beranggotakan sembilan tokoh bangsa dengan latar belakang pemikiran yang berbeda. Mereka berusaha menyusun rumusan dasar negara yang dapat menjadi landasan bagi Indonesia setelah merdeka.

Mengutip dari laman www.kemhan.go.id, perdebatan mengenai dasar negara berlangsung di antara para pendiri bangsa yang memiliki latar belakang ideologi dan agama beragam.

Dua golongan yang menonjol dalam perdebatan tersebut adalah golongan Islam dan golongan sekuler. Perbedaan pandangan itu kemudian dibahas melalui Panitia Sembilan hingga menghasilkan rumusan yang disepakati pada 22 Juni 1945.

Piagam Jakarta memuat rumusan dasar negara yang terdiri atas lima prinsip. Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah rumusan sila pertama, yaitu “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Rumusan tersebut mencerminkan hasil kesepakatan para tokoh setelah melalui pembahasan mengenai dasar negara yang akan digunakan oleh Indonesia merdeka.

Tokoh-tokoh yang tergabung dalam Panitia Sembilan antara lain Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, Achmad Soebardjo, Agus Salim, Wahid Hasyim, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, dan A.A. Maramis.

Mereka berperan dalam menyusun naskah yang tidak hanya memuat rumusan dasar negara, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses pembentukan konstitusi Indonesia.

Setelah Proklamasi Kemerdekaan, rumusan Piagam Jakarta kembali dibahas. Pada 18 Agustus 1945, rumusan sila pertama diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dan dimasukkan ke dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya para pendiri bangsa untuk menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, Piagam Jakarta menjadi bukti bahwa perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog dan kesepakatan demi kepentingan bangsa.(Arif)

Baca juga: Sosok di Balik Pengukuhan Nama Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia