Konten dari Pengguna

Defisit dan Surplus adalah Apa? Memahami Arti dan Dampaknya dalam Ekonomi

P

Pojok Informasi

Membagikan informasi dari berbagai topik.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Defisit dan Surplus adalah, Foto:Unsplash/Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Defisit dan Surplus adalah, Foto:Unsplash/Getty Images

Defisit dan surplus adalah dua istilah penting yang sering muncul dalam pembahasan ekonomi, baik dalam skala negara, perusahaan, maupun kehidupan sehari-hari.

Meski terdengar teknis, konsep ini sebenarnya sangat dekat dengan berbagai keputusan finansial yang memengaruhi stabilitas dan arah pertumbuhan.

Saat pemasukan dan pengeluaran tidak berjalan seimbang, kondisi tersebut dapat menciptakan tantangan maupun peluang yang berdampak luas.

Defisit dan Surplus adalah Faktor yang Mempengaruhi Stabilitas Ekonomi

Ilustrasi Defisit dan Surplus adalah, Foto:Unsplash/Kamil

Dikutip dari laman jdih.kemenkeu.go.id, defisit dan surplus adalah konsep dasar dalam laporan keuangan yang menunjukkan perbandingan antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.

Defisit adalah kondisi ketika jumlah belanja melebihi pendapatan, sehingga terjadi selisih kurang dalam pengelolaan anggaran.

Keadaan ini menggambarkan bahwa pengeluaran yang dilakukan lebih besar dibandingkan sumber pendapatan yang tersedia dalam periode tersebut.

Sebaliknya, surplus anggaran merupakan kondisi ketika pendapatan lebih besar daripada belanja, sehingga menghasilkan selisih lebih.

Surplus mencerminkan adanya kelebihan pendapatan setelah seluruh kebutuhan belanja terpenuhi dalam satu periode anggaran.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013, surplus dan defisit dijelaskan sebagai selisih lebih atau selisih kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa kedua istilah ini menjadi indikator penting dalam menggambarkan kondisi keuangan secara menyeluruh.

Melalui pemahaman yang tepat mengenai defisit dan surplus, evaluasi terhadap pengelolaan anggaran dapat dilakukan secara lebih terarah dan akurat.

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.05/2013 serta 206/PMK.05/2010, surplus anggaran didefinisikan sebagai selisih lebih antara pendapatan dan belanja yang dihitung berdasarkan laporan keuangan operasional berbasis akrual selama satu periode anggaran.

Sistem akrual memberikan pencatatan yang lebih komprehensif karena memperhitungkan hak dan kewajiban keuangan, bukan hanya arus kas yang masuk dan keluar.

Dengan demikian, defisit dan surplus bukan sekadar istilah administratif dalam laporan keuangan, melainkan bagian penting yang mencerminkan efektivitas pengelolaan anggaran.

Keduanya berperan besar dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan penyusunan kebijakan keuangan sesuai kondisi ekonomi yang berlangsung. (DANI)

Baca juga: Mode Lanskap adalah Apa? Ini Penjelasan dan Contohnya