Konten dari Pengguna

Fungsi Bahasa Indonesia dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009

P

Pojok Informasi

Membagikan informasi dari berbagai topik.

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Fungsi bahasa Indonesia dijabarkan juga dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. Unsplash.com/Sasun Bughdaryan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fungsi bahasa Indonesia dijabarkan juga dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. Unsplash.com/Sasun Bughdaryan

Bahasa Indonesia digunakan di seluruh wilayah Indonesia yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Fungsi bahasa Indonesia dijabarkan juga dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.

Ketentuan tersebut semakin menguatkan motivasi pelajar di seluruh penjuru negeri ini agar mempelajari bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Bahasa Indonesia juga menjadi bahasa resmi yang digunakan dalam dunia pendidikan.

Khususnya menyampaikan materi pelajaran, bahasa Indonesia menjadi bahasa utama yang mudah dipahami oleh semua kalangan pelajar.

Fungsi Bahasa Indonesia dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Sebagai Bahasa Nasional

Ilustrasi Fungsi bahasa Indonesia dijabarkan juga dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009. Unsplash.com/Sasun Bughdaryan

Berdasarkan peraturan.go.id, fungsi bahasa Indonesia dijabarkan juga dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Dalam Bab 1 Ketentuan Umum Pasal 1 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengaturan terkait penggunaan bahasa Indonesia sebagai simbol identitas negara adalah wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan ini telah dilaksanakan berdasarkan asas persatuan, kedaulatan, kehormatan, kebangsaan, kebhinnekatunggalikaan, ketertiban, kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara dituangkan di dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan tersebut bersumber dari Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928.

Fungsi Bahasa Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan pada Pasal 25 yang bunyinya:

  • (1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.

  • (2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.

  • (3) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

Dalam peraturan ini juga dituangkan ada bagian kedua tentang penggunaan bahasa Indonesia di dunia pendidikan pada Pasal 29. Di sini, dituangkan beberapa aturan berikut ini:

  • (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional.

  • (2) Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.

  • (3) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk satuan pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik warga negara asing.

Itulah semua fungsi Bahasa Indonesia dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 yang perlu dipahami pelajar dan juga masyarakat umum. Semua masyarakat dapat konsisten menerapkan bahasa resmi ini dan mengajarkannya kepada anak cucu dengan benar. (Win)

Baca juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara Harus Dilaksanakan secara Seimbang