Gagasan Khalifah Umar bin Khattab yang Diterapkan oleh KPK di Indonesia
Membagikan informasi dari berbagai topik.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gagasan Khalifah Umar bin Khattab yang diterapkan oleh KPK di negara kita adalah salah satu contoh nilai antikorupsi yang menekankan kejujuran, pengawasan, tanggung jawab, serta keberanian dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Kisah kepemimpinan Umar bin Khattab masih kerap dipelajari karena ketegasannya dalam menjaga harta negara dan memastikan pejabat tidak menggunakan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Antikorupsi, Gagasan Khalifah Umar bin Khattab yang Diterapkan oleh KPK di Indonesia
Gagasan Khalifah Umar bin Khattab yang diterapkan oleh KPK di negara kita adalah apa? Dikutip dari situs kemenag.go.id, inilah penjelasannya.
Pada masa kepemimpinannya, Umar bin Khattab menerapkan pengawasan terhadap kekayaan para pejabat. Setiap peningkatan harta yang dianggap tidak berasal dari sumber penghasilan resmi akan diperiksa asal-usulnya.
Apabila ditemukan harta yang diperoleh melalui cara yang tidak semestinya, harta tersebut dapat disita dan dikembalikan kepada kas negara atau Baitul Mal.
Sikap tersebut menunjukkan pentingnya transparansi dan pertanggungjawaban dalam mengelola kekayaan yang berkaitan dengan jabatan.
Nilai tersebut memiliki kesamaan dengan prinsip pencegahan korupsi yang dikembangkan KPK, terutama dalam membangun integritas penyelenggara negara.
KPK menempatkan kejujuran, tanggung jawab, disiplin, kesederhanaan, keberanian, dan keadilan sebagai bagian dari sembilan nilai integritas antikorupsi, di Indonesia.
Nilai-nilai tersebut diarahkan agar seseorang tetap menjalankan amanah secara benar meskipun tidak berada dalam pengawasan langsung.
Ketegasan Umar juga terlihat dari sikapnya yang tidak membedakan orang berdasarkan kedudukan atau hubungan keluarga.
Pengawasan terhadap harta pejabat dilakukan untuk mencegah munculnya pemberian, suap, maupun keuntungan yang diperoleh karena pengaruh jabatan.
Prinsip semacam ini dapat ditemukan dalam pendekatan pencegahan KPK melalui penguatan transparansi, akuntabilitas, pengendalian gratifikasi, serta pengelolaan konflik kepentingan.
Penerapan nilai antikorupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan setelah pelanggaran terjadi.
KPK juga menjalankan pendidikan antikorupsi untuk menanamkan budaya integritas secara berkelanjutan, termasuk melalui pembelajaran dan penguatan ekosistem pendidikan.
Demikianlah gagasan Khalifah Umar bin Khattab yang diterapkan oleh KPK di negara kita. Dengan melihat keteladanan ini, pencegahan korupsi dapat dimulai dari kebiasaan sederhana seperti jujur, transparan, tidak menerima keuntungan yang tidak semestinya, serta berani mempertanggungjawabkan amanah. (Dista)
Baca Juga: Tata Cara Sholat Jumat Sesuai Ajaran Islam