Konten dari Pengguna

Hak Interpelasi adalah Apa? Ini Fungsi dan Tujuannya Secara Jelas

P

Pojok Informasi

Membagikan informasi dari berbagai topik.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hak Interpelasi adalah, Foto:Unsplash/Timon Studler
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hak Interpelasi adalah, Foto:Unsplash/Timon Studler

Ketika membahas peran lembaga legislatif dalam sistem pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik, ada hak interpelasi yang terkait. Hak interpelasi adalah hak istimewa DPR/DPRD.

Istilah ini mungkin terdengar formal dan kerap digunakan dalam konteks politik atau ketatanegaraan, sehingga tidak semua orang langsung memahami maknanya.

Padahal, memahami konsep ini dapat membantu masyarakat melihat bagaimana hubungan antara pemerintah dan wakil rakyat berjalan dalam praktik sehari-hari.

Hak Interpelasi adalah Hak Istimewa yang Dimiliki DPR

Ilustrasi Hak Interpelasi adalah, Foto:Unsplash/Ryoji Iwata

Dikutip dari laman jdih.sukoharjokab.go.id, mengungkapkan bahwa hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Dalam pelaksanaannya, hak ini menjadi bagian dari mekanisme resmi yang digunakan untuk memperoleh kejelasan atas kebijakan yang dianggap perlu dijelaskan lebih lanjut, sehingga proses pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pengajuan hak interpelasi dilakukan melalui prosedur yang telah ditetapkan, yaitu diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan berasal dari lebih dari satu fraksi.

Selain itu, usulan tersebut harus disertai dokumen yang memuat materi kebijakan atau pelaksanaan kebijakan yang akan dimintai keterangan, serta alasan yang mendasari permintaan tersebut.

Dengan demikian, setiap pengajuan memiliki dasar yang jelas dan terarah. Selanjutnya, usul tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPR.

Agar dapat menjadi hak interpelasi, usul harus disetujui dalam rapat yang dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPR, dan keputusan diambil berdasarkan persetujuan lebih dari setengah anggota yang hadir.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penetapan hak interpelasi dilakukan melalui pertimbangan bersama.

Apabila usul disetujui, presiden atau pimpinan lembaga terkait dapat hadir untuk memberikan penjelasan tertulis dalam rapat paripurna berikutnya.

Penjelasan ini kemudian dinilai oleh DPR. Jika penjelasan diterima, proses interpelasi dinyatakan selesai dan tidak dapat diajukan kembali.

Namun, jika penjelasan ditolak, DPR dapat melanjutkan dengan menggunakan hak lainnya, seperti hak angket atau hak menyatakan pendapat.

Keputusan untuk menerima atau menolak penjelasan tersebut juga harus melalui rapat paripurna dengan ketentuan kehadiran dan persetujuan yang sama, sehingga seluruh proses berjalan secara terstruktur dan sesuai prosedur. (KIKI)

Baca juga: Kepemimpinan Visioner adalah Apa? Ini Arti dan Perannya dalam Organisasi