Konten dari Pengguna

Inkracht adalah Apa? Pahami Makna Istilahnya

P

Pojok Informasi

Membagikan informasi dari berbagai topik.

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Inkracht adalah . Foto: Unsplash/Sasun Bughdaryan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Inkracht adalah . Foto: Unsplash/Sasun Bughdaryan

Inkracht adalah istilah yang cukup sering ditemukan dalam pemberitaan maupun dokumen yang berkaitan dengan perkara hukum. Kata ini biasanya muncul ketika suatu putusan pengadilan sudah mencapai tahap tertentu dan tidak lagi berada dalam proses pemeriksaan biasa.

Karena berkaitan dengan status sebuah putusan, istilah inkracht penting dipahami agar tidak keliru ketika membaca informasi tentang perkara di pengadilan.

Penggunaan istilah ini juga kerap disandingkan dengan kata putusan, terutama ketika membahas pelaksanaan atau eksekusi terhadap keputusan yang sudah ditetapkan oleh hakim.

Inkracht adalah Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum

Ilustrasi Inkracht adalah . Foto: Unsplash//Sasun Bughdaryan

Inkracht adalah istilah yang merujuk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau dalam istilah lengkapnya disebut inkracht van gewijsde.

Mengutip dari laman pn-kuningan.go.id, menjelaskan mengenai eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yaitu putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum sehingga dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, status ini berkaitan dengan berakhirnya proses upaya hukum biasa terhadap suatu putusan. Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat berupa putusan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam batas waktu yang ditentukan, putusan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi, maupun putusan kasasi.

Dengan demikian, inkracht dapat dipahami secara sederhana sebagai status ketika suatu putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap. Setelah mencapai status tersebut, putusan pada prinsipnya mempunyai kekuatan untuk dilaksanakan sesuai isi amar putusan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam perkara perdata, misalnya, apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putusan secara sukarela, pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan. Mahkamah Agung menjelaskan bahwa eksekusi merupakan tahapan untuk mewujudkan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Istilah inkracht juga tidak berarti bahwa setiap putusan langsung dapat dieksekusi dalam kondisi apa pun. Pelaksanaan putusan tetap mengikuti jenis perkara, isi putusan, serta prosedur yang ditentukan dalam hukum acara.

Dalam perkara perdata, eksekusi pada dasarnya berkaitan dengan putusan yang bersifat menghukum dan tidak dijalankan secara sukarela oleh pihak yang kalah.

Oleh sebab itu, kata inkracht lebih tepat dipahami sebagai penanda status hukum suatu putusan, bukan sebagai nama dari proses eksekusi itu sendiri.

Itulah penjelasan mengenai inkracht, yaitu istilah yang digunakan untuk menyebut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.(Arif)

Baca juga: Waiting List Apa Artinya? Kenali Makna dan Penggunaannya