Kenapa Beberapa Dokumen Harus Bermaterai? Ternyata Ada Fungsi Penting
Membagikan informasi dari berbagai topik.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembahasan mengenai kenapa beberapa dokumen harus bermaterai menjadi menarik untuk dipahami, terutama bagi siapa saja yang sering berhadapan dengan surat perjanjian atau dokumen resmi.
Materai mungkin terlihat sederhana karena bentuknya kecil dan biasanya ditempel pada bagian tertentu, tetapi keberadaannya berkaitan dengan aspek administratif dan ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, penggunaan materai juga tidak selalu ditemukan pada setiap jenis dokumen.
Fungsi dari Kenapa Beberapa Dokumen Harus Bermaterai
Kenapa beberapa dokumen harus bermaterai berkaitan dengan fungsi materai sebagai pajak atas dokumen serta penggunaannya dalam kepentingan hukum.
Pada dokumen tertentu, pembubuhan materai diperlukan karena dokumen tersebut dapat berkaitan dengan peristiwa perdata atau sengketa yang membutuhkan alat bukti di pengadilan.
Selain itu, materai juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terikat dalam isi dokumen.
Karena itu, keberadaan materai pada dokumen tertentu bukan sekadar pelengkap, melainkan memiliki fungsi yang berkaitan dengan ketentuan hukum dan perpajakan.
Berdasarkan Undang-Undang Bea Meterai, bea meterai merupakan kewajiban pajak kepada negara yang dikenakan atas dokumen tertentu.
Artinya, tidak semua dokumen secara otomatis harus menggunakan materai. Pengenaan bea meterai mengikuti jenis dan ketentuan dokumen yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, pemahaman mengenai dokumen yang dikenai bea meterai menjadi penting agar pembubuhan materai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi dari pajak.go.id, salah satu fungsi materai berkaitan dengan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dokumen yang melibatkan peristiwa perdata atau sengketa memerlukan materai agar dapat diterima sebagai alat bukti yang sah di depan hukum. Selain itu, pembubuhan materai memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terikat dalam isi dokumen tersebut.
Materai juga berkaitan dengan kewajiban pajak kepada negara. Bea meterai merupakan bentuk pajak yang dikenakan atas dokumen tertentu. Oleh sebab itu, penggunaan materai tidak terlepas dari ketentuan perpajakan yang mengatur dokumen sebagai objek pajak.
Beberapa jenis dokumen yang wajib bermaterai meliputi surat perjanjian, surat keterangan, dan surat pernyataan. Akta notaris dan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) beserta salinannya juga termasuk dokumen yang dikenai materai.
Selain itu, surat berharga dalam bentuk apa pun termasuk dalam dokumen yang wajib bermaterai. Ketentuan tersebut juga mencakup dokumen transaksi atau dokumen dengan nominal uang di atas Rp5.000.000 yang memuat pengakuan pelunasan utang atau penerimaan uang.
Dengan demikian, penggunaan materai pada dokumen tertentu berkaitan dengan fungsi pajak atas dokumen, kepentingan pembuktian di pengadilan, serta kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terikat dalam dokumen tersebut. (DANI)
Baca juga: Kenapa Karet Gelang Mudah Putus? Ini Alasan di Balik Kerapuhannya