Konten dari Pengguna

Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia

P

Pojok Informasi

Membagikan informasi dari berbagai topik.

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi apa makna pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di indonesia. unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi apa makna pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di indonesia. unsplash/Mufid Majnun

Apa makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia merupakan pertanyaan yang berkaitan erat dengan kedudukan Pancasila dalam kehidupan bernegara.

Pancasila tidak hanya dikenal sebagai dasar negara dan ideologi bangsa, tetapi juga memiliki hubungan yang erat dengan tata hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam penyelenggaraan negara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan, termasuk pembentukan dan penerapan hukum.

Makna Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia

ilustrasi apa makna pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di indonesia. unsplash/Didi Paul

Apa makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia? Menurut artikel jdih.sukoharjokab.go.id, dapat dipahami dari kedudukannya sebagai sumber hukum dasar nasional. Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 2011, Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.

Artinya, setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dalam sistem peraturan perundang-undangan, terdapat hierarki atau penjenjangan yang menunjukkan kedudukan setiap jenis peraturan.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, urutannya terdiri atas UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, serta Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Kedudukan Pancasila berbeda dengan posisi peraturan dalam hierarki tersebut. Pancasila tidak tercantum sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan, tetapi menjadi sumber dari pembentukan hukum.

Dalam teori norma Hans Nawiasky, Pancasila dapat ditempatkan sebagai Staatsfundamentalnorm atau norma fundamental negara, sedangkan UUD 1945 berada pada tingkat Staatsgrundgesetz sebagai aturan dasar atau konstitusi negara.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum memiliki makna bahwa hukum yang dibuat di Indonesia harus mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila.

Nilai tersebut meliputi Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Nilai tersebut tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Kedudukan ini juga menunjukkan bahwa Pancasila menjadi ukuran dalam menilai hukum yang berlaku di Indonesia.

Peraturan yang dibuat seharusnya mencerminkan kesadaran, keadilan, dan cita-cita hukum yang sesuai dengan nilai Pancasila. Dengan demikian, Pancasila tidak sekadar menjadi simbol dalam kehidupan bernegara, tetapi menjadi landasan filosofis dalam pembentukan hukum.

Selain itu, Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional telah ditegaskan dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Ketetapan tersebut menyebut Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber hukum dasar nasional. Hal ini memperlihatkan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan perlu memiliki dasar nilai yang sesuai dengan Pancasila.

Apa makna Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia dapat dipahami sebagai kedudukan Pancasila sebagai norma fundamental dan landasan filosofis dalam tata hukum nasional.

Pancasila menjadi rujukan utama agar setiap hukum yang dibentuk tetap sejalan dengan nilai dasar negara dan tidak bertentangan dengan prinsip yang terkandung di dalamnya. (Rahma)

Baca juga: Perwujudan Sila Keselamatan Bangsa dan Negara di Atas Kepentingan Pribadi