Mengapa Jalan Raya Memiliki Garis Putih dan Kuning? Ini Artinya
Membagikan informasi dari berbagai topik.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernahkah terpikir mengapa jalan raya memiliki garis putih dan kuning yang seolah hanya menjadi bagian dari pemandangan saat berkendara?
Garis-garis tersebut bukan sekadar sapuan cat di atas aspal, tetapi memiliki fungsi penting dalam mengatur ruang gerak kendaraan dan membantu menciptakan keteraturan di tengah arus lalu lintas.
Keberadaan warna yang berbeda pada tanda jalan juga membuat setiap perjalanan memiliki aturan visual yang perlu dipahami oleh pengendara.
Mengapa Jalan Raya Memiliki Garis Putih dan Kuning di atas Aspal?
Mengapa jalan raya memiliki garis putih dan kuning? Dikutip dari situs mentalfloss.com, hal ini dipertimbangkan ketika pemerintah federal menstandarisasi marka yang digunakan untuk memisahkan jalur lalu lintas pada tahun 1971.
Saat ini, garis-garis tersebut dicat dengan dua warna, yaitu putih untuk saat kedua jalur lalu lintas bergerak searah dan kuning untuk saat tidak.
Dikutip dari situs korlantas.polri.go.id, warna pada marka jalan bukan sekadar pembeda visual, tetapi menjadi bagian dari sistem yang membantu pengendara memahami karakter dan kewenangan suatu ruas jalan.
Di Indonesia, marka kuning umumnya digunakan pada jalan nasional yang pengelolaannya berada di bawah pemerintah pusat.
Ruas tersebut biasanya berperan menghubungkan wilayah-wilayah strategis, termasuk jalur yang menghubungkan satu provinsi dengan provinsi lainnya.
Sementara itu, marka putih digunakan pada jalan yang bukan berstatus jalan nasional. Jenis jalan ini meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten atau kota, hingga jalan desa yang pengelolaannya berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
Bentuk marka juga memiliki fungsi tersendiri. Garis yang terputus-putus menunjukkan bahwa kendaraan dapat berpindah lajur atau melakukan manuver untuk mendahului, selama situasi lalu lintas dan kondisi di sekitar tetap memungkinkan.
Marka garis utuh memiliki ketentuan berbeda karena pengguna jalan tidak diperbolehkan melewati atau melintasinya.
Jenis marka ini umumnya diterapkan pada lokasi yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi, seperti tikungan maupun tanjakan, ketika jarak pandang pengendara cenderung terbatas.
Mengabaikan ketentuan tersebut dapat meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Argumen untuk warna kuning sendiri sebagai warna peringatan semakin kuat. Warna tersebut telah diterapkan pada lampu lalu lintas sebagai sinyal untuk melambat dan bahkan menjadi warna rambu berhenti pada awal abad ke-20.
Namun, tidak setiap garis tengah jalan perlu disertai peringatan yang begitu kuat. Warna garis yang memisahkan arus lalu lintas paralel tetap putih.
Lalu, warna kuning digunakan sebagai pembatas antara mobil yang melaju berlawanan arah, dengan kata lain, garis yang paling berbahaya untuk dilintasi.
Aturan dalam edisi 1971 dari Manual of Uniform Control Devices for Streets and Highways tersebut masih menjadi standar hingga saat ini.
Itulah sejarah mengapa jalan raya memiliki garis putih dan kuning. Sekilas tampak sederhana, tetapi pilihan warna dan posisi garis tersebut memiliki maksud tertentu yang berkaitan erat dengan keselamatan berkendara. (IF)
Baca juga: Kenapa Zebra Cross Berwarna Hitam Putih? Ini Fungsinya