Konten dari Pengguna

Menteri adalah Apa? Temukan Penjelasannya di Sini

P

Pojok Informasi

Membagikan informasi dari berbagai topik.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Menteri adalah Apa, Foto:Unsplash/Jonas Jacobsson
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Menteri adalah Apa, Foto:Unsplash/Jonas Jacobsson

Dalam kehidupan bernegara, menteri adalah posisi yang dikaitkan dengan kekuasaan, pengambilan keputusan penting, hingga arah kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat.

Istilah menteri terdengar begitu akrab, namun tidak semua orang benar-benar memahami makna, peran, serta tanggung jawab yang melekat di dalamnya.

Menteri adalah Pejabat Negara

Ilustrasi Menteri adalah Apa, Foto:Unsplash/Susan Q Yin

Dikutip dari laman jdih.kemenkeu.go.id, mengungkapkan bahwa menteri adalah pejabat negara yang memimpin kementerian tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan penyesuaian pada bidang urusan yang diatur.

Dalam sejumlah ketentuan hukum di Indonesia, istilah ini tidak selalu merujuk pada satu jabatan yang sama, melainkan dapat berbeda tergantung konteks regulasi yang menjadi dasar penggunaannya.

Pemaknaan kata menteri sering kali harus dipahami secara spesifik sesuai dengan isi peraturan yang menyertainya.

Sebagai contoh, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1984, menteri diartikan sebagai Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980, istilah tersebut merujuk pada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa penggunaan kata menteri sangat bergantung pada ruang lingkup kebijakan yang sedang dibahas dalam suatu aturan hukum.

Di sisi lain, dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, menteri diartikan sebagai Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia.

Kemudian, dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014, istilah menteri digunakan untuk menyebut pejabat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.

Hal ini memperlihatkan bahwa kata menteri selalu berkaitan erat dengan fungsi dan tanggung jawab tertentu dalam pemerintahan.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997, menteri dimaknai sebagai Menteri Penerangan. Adapun dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2011 dan 37/PMK.02/2011, istilah tersebut merujuk pada Menteri Perumahan Rakyat.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2004 serta Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000, menteri diartikan sebagai Menteri Pertanian.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2010, menteri merujuk pada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dan pengertian serupa juga ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1998 serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Secara khusus, dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 48 Tahun 2017, Menteri Pemuda dan Olahraga dijelaskan sebagai menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan keolahragaan.

Istilah menteri adalah seseorang yang memiliki makna yang kontekstual sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya.(DANI)

Baca juga: Kluster adalah Apa? Simak Penjelasannya di Sini