Penjelasan Mengenai Kemerdekaan Indonesia Sebagai Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa
Membagikan informasi dari berbagai topik.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jelaskan maksud bahwa kemerdekaan Indonesia adalah rahmat Tuhan yang Maha Kuasa. Hal ini tertuang jelas dalam teks pembukaan Undang-undang Dasar Negara tahun 1945.
Kemerdekaan bangsa ini yang dinikmati oleh seluruh warga NKRI tidak lain dan tidak bukan merupakan rahmat terbesar yang diberikan oleh Tuhan semesta alam.
Patutnya sebagai warga negara yang baik, bersama-sama menjaga kemerdekaan ini dengan bersyukur atas setiap nafas merdeka ini. Dimana para pendahulu bangsa berjuang dengan berdarah-darah untuk melawan para penjajah.
Penjelasan Mengenai Kemerdekaan Indonesia Sebagai Rahmat Tuhan yang Maha Kuasa dalam Teks UUD 1945
Jelaskan maksud bahwa kemerdekaan Indonesia adalah rahmat Tuhan yang Maha Kuasa. Berikut ini adalah penjabarannya yang dikutip dari kab-jayawijaya.kpu.go.id.
Pembukaan UUD Tahun 1945 terdiri dari empat alinea yang bunyinya adalah:
Alinea Pertama: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. "
Alinea Kedua: "Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur."
Alinea Ketiga: "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya."
Alinea Keempat: "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."
Dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945 tersebut, jelas sekali ditunjukkan pernyataan bahwa Bangsa Indonesia telah merdeka. Dalam alinea tersebut disampaikan bahwa kemerdekaan ini tidak lepas dari campur tangan Tuhan.
Bangsa Indonesia bersyukur atas rahmat Tuhan yang Maha Kuasa. Karena berkat kekuasaan-Nya lah, Indonesia dapat menyatakan kemerdekaan. Redaksi ini menunjukkan dimensi spiritual dan moral dalam mencapai kemerdekaan bangsa.
Pembukaan UUD 1945 berfungsi sebagai pencipta dan penentu cita-cita hukum Indonesia, yang menjadi dasar seluruh sistem hukum dan penyelenggaraan pemerintah serta negara.
Penjelasan mengenai kemerdekaan Indonesia adalah rahmat Tuhan yang Maha Kuasa adalah dasar filosofis dalam Pembukaan UUD 1945. Dasar negara inilah yang harus menjadi pandangan kehidupan dalam berbangsa dan bernegara. (Aya)
Baca juga: Penjelasan Sejarah dalam Dimensi Masa Lalu, Masa Kini, dan Masa Depan