Konten dari Pengguna

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah dan Pengajuannya di BPN Setempat

P

Pojok Informasi

Membagikan informasi dari berbagai topik.

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi proses balik nama sertifikat tanah. Unsplash.com/Romain Dancre
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi proses balik nama sertifikat tanah. Unsplash.com/Romain Dancre

Proses balik nama sertifikat tanah merupakan proses administratif yang penting dalam transaksi tanah di Indonesia. Proses ini bertujuan untuk mengalihkan hak kepemilikan atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru.

Sehingga hak atas tanah tersebut diakui secara sah oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Tanpa melalui proses balik nama, sertifikat tanah yang sudah dibeli secara hukum belum sepenuhnya menjadi milik pembeli. Sehingga dapat berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Proses Balik Nama Sertifikat Tanah

Ilustrasi proses balik nama sertifikat tanah. Unsplash.com/Scott Graham

Berikut adalah proses balik nama sertifikat tanah dan pengajuannya di kantor BPN setempat yang dikutip dari desadengok.gunungkidulkab.go.id.

1. Tahap Persiapan Dokumen

Beberapa dokumen yang harus dipenuhi antara lain formulir permohonan dari Kantor Pertanahan, fotokopi identitas pemohon dan penerima hak (KTP/KK), sertifikat tanah asli, dan dokumen yang menjadi dasar peralihan hak seperti Akta Jual Beli (AJB), hibah, atau akta waris sesuai kebutuhan.

Untuk transaksi peralihan tanah melalui jual beli, pada umumnya pemilik dan pembeli wajib membuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum mengurus ke BPN.

AJB merupakan bukti hukum bahwa telah terjadi peralihan hak dari penjual ke pembeli. PPAT akan menyerahkan akta dan dokumen terkait kepada Kantor Pertanahan selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah AJB ditandatangani.

2. Pengurusan Pajak dan Pembayaran

Sebelum pengajuan balik nama ke BPN, penjual dan pembeli wajib melunasi beberapa pajak. Diantaranya yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dibayar pembeli, dan Pajak Penghasilan (PPh) yang dibayar penjual. Bukti pembayaran pajak tersebut menjadi syarat wajib yang harus diserahkan bersama dokumen permohonan di BPN.

3. Pengajuan ke BPN Setempat

Setelah semua dokumen lengkap, pemohon atau kuasanya menyerahkan berkas ke Kantor Pertanahan/BPN setempat pada lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan verifikasi terhadap dokumen, dan proses administrasi pencatatan perubahan nama pada buku tanah. Jika berkas dinyatakan lengkap dan sah secara hukum, permohonan akan diproses lebih lanjut.

4. Proses Verifikasi dan Penerbitan Sertifikat Baru

Setelah berkas pengajuan masuk, petugas BPN akan memeriksa keabsahan sertifikat dan bukti pembayaran pajak. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 5 sampai 14 hari kerja sesuai kelengkapan berkas serta kondisi BPN di wilayah setempat.

Setelah diverifikasi lengkap, BPN akan menerbitkan sertifikat baru atas nama pemilik yang baru, kemudian sertifikat lama dicabut atau dibatalkan.

5. Biaya Balik Nama Sertifikat

Biaya balik nama sertifikat tanah meliputi beberapa komponen. Diantaranya biaya administrasi di BPN, biaya pengecekan keabsahan sertifikat, dan biaya pembuatan AJB oleh PPAT.

Besaran biaya ini sesuai dengan nilai tanah, luas tanah, dan tarif pajak yang berlaku di daerah setempat. Sebagai contoh, biaya administrasi biasanya mulai dari puluhan ribu hingga beberapa ratus ribu rupiah berdasarkan besaran nilai tanah dan regulasi yang berlaku.

Proses balik nama sertifikat tanah di BPN setempat adalah langkah penting untuk menjamin kepemilikan sebuah tanah secara legal dan sah. Dengan memahami setiap tahapan secara detail, proses balik nama dapat berjalan lebih lancar tanpa kendala administratif yang berarti. (Win)

Baca juga: Cara Perpanjang STNK Online dengan Mudah