Tanggung Jawab Guru Kepada Profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024
Membagikan informasi dari berbagai topik.
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024? Pertanyaan ini penting untuk memahami bahwa profesi guru tidak hanya berkaitan dengan kegiatan mengajar di ruang kelas.
Guru juga memiliki peran dan tanggung jawab profesional yang perlu dijalankan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan kehormatan profesi.
Dalam menjalankan profesinya, guru dituntut untuk memahami batasan, kewajiban, serta sikap yang mencerminkan profesionalisme.
Apa Tanggung Jawab Guru Kepada Profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024 yang Perlu Dipahami?
Apa tanggungjawab guru kepada profesi sesuai Permendikbudristek No. 67 Tahun 2024? Berdasarkan Permendikbudristek, dalam situs peraturan.bpk.go.id, tanggung jawab guru dijelaskan pada pasal 8.
Pasal 8: Kode etik Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g, memuat tanggung jawab moral Guru terhadap:
Profesi.
Peserta didik.
Rekan seprofesi.
Orang tua/wali peserta didik.
Masyarakat.
Peraturan perundang-undangan.
Kode etik Guru paling sedikit memuat ketentuan bahwa Guru:
Setia dan patuh terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan.
Menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
Memberikan keteladanan dan menumbuhkembangkan sikap bangga dan cinta tanah air.
Menjaga sikap kebersamaan, menjalin hubungan profesional, kesetiakawanan dan empati antar sesama rekan seprofesi.
Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, memiliki motivasi, serta menjaga harkat dan reputasi profesi.
Menegakkan prinsip keadilan, keberagaman, toleransi, fasilitatif, dan akomodatifenciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, menyenangkan, bersikap objektif, terbuka, edukatif, dan saling menghargai.
Membentuk pribadi peserta didik yang berkarakter dan memberikan fasilitasi pembelajaran berorientasi pada peserta didik.
Memastikan keamanan dan kesehatan jiwa raga peserta didik terkait dengan tindak/bentuk kekerasan.
Menjalin hubungan dan komunikasi yang harmonis dan demokratis serta bekerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan potensi peserta didik guna meningkatkan mutu pendidikan.
Menghormati privasi, berempati atas kondisi dan kemampuan orang tua/wali peserta didik.
Ketentuan yang mengatur hal tersebut menjadi salah satu dasar bagi guru dalam menjalankan profesinya secara bertanggung jawab, baik terhadap tugas yang diemban maupun terhadap keberlangsungan profesi keguruan itu sendiri. (IF)
Baca juga: Cara Menghormati Orang Tua dan Guru bagi Peserta Didik