Konten dari Pengguna

Visitasi BPJS Kesehatan atas Usulan Penambahan Layanan Non Kapitasi

P

Pojok Informasi

Membagikan informasi dari berbagai topik.

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pojok Informasi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi BPJS kesehatan melakukan visitasi atas usulan penambahan layanan non kapitasi paling lambat. Unsplash.com/Nappy
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS kesehatan melakukan visitasi atas usulan penambahan layanan non kapitasi paling lambat. Unsplash.com/Nappy

Di Indonesia, BPJS Kesehatan memiliki mekanisme tersendiri dalam proses penambahan layanan non kapitasi. BPJS Kesehatan melakukan visitasi atas usulan penambahan layanan non kapitasi paling lambat beberapa bulan setelah pengajuan.

Ketentuan tersebut berlaku bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Mekanisme tersebut tujuan utamanya adalah memastikan fasilitas kesehatan memiliki kesiapan yang yang memadai. Hal ini untuk memberikan pelayanan optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan Visitasi BPJS Kesehatan atas Usulan Penambahan Layanan Non Kapitasi

Ilustrasi BPJS kesehatan melakukan visitasi atas usulan penambahan layanan non kapitasi paling lambat. Unsplash.com/Nappy

BPJS kesehatan melakukan visitasi atas usulan penambahan layanan non kapitasi paling lambat tiga bulan pasca pengajuan.

Berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) FKTP BPJS Kesehatan Tahun 2026, fasilitas kesehatan yang mengusulkan penambahan layanan non kapitasi wajib menyampaikan permohonan tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Pengajuan ini sangat berkaitan erat dengan penambahan lingkup pelayanan baru atau penambahan sumber daya manusia kesehatan. Khususnya untuk jenis pelayanan non kapitasi.

Setelah menerima pengajuan, BPJS Kesehatan akan melakukan visitasi paling lambat tiga bulan sejak permohonan diajukan pihak FKTP.

Visitasi adalah bagian dari proses verifikasi dalam memastikan kesiapan fasilitas kesehatan dalam memberikan layanan yang diusulkan.

Aspek yang harus diperhatikan yaitu ketersediaan tenaga kesehatan, kompetensi dan kewenangan tenaga medis, sarana dan prasarana, hingga kesesuaian lingkungan pelayanan dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait hasil visitasi. Lambatnya, pemberitahuan disampaikan satu bulan sejak visitasi dilaksanakan.

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa fasilitas kesehatan telah memenuhi semua persyaratan, penambahan layanan akan dituangkan di dalam Berita Acara Penambahan Layanan. Inilah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari perjanjian kerja sama.

Layanan non kapitasi adalah pelayanan kesehatan yang pembayarannya dilakukan di luar pembayaran kapitasi berdasarkan jenis pelayanan dan tarif yang ditetapkan.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Akan tetapi tidak semua layanan terbaru secara otomatis dapat ditagihkan sebagai layanan non kapitasi. Fasilitas kesehatan masih harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan ketentuan penjaminan yang berlaku.

Visitasi BPJS Kesehatan atas usulan penambahan layanan non kapitasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses ini mendukung perluasan akses pelayanan kesehatan yang sesuai standar dan memastikan pelaksanaan Program JKN berjalan tertib dan akuntabel. (Win)

Baca juga: GWS dalam Bahasa Gaul: Ini Penjelasan Istilah yang Disampaikan untuk Orang Sakit