14 Orang Tersangka Penganiayaan Taruna Akpol M Adam Ditahan Polisi

22 Mei 2017 17:35 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polisi tetapkan tersangka pembunuhan taruna akpol (Foto: Antara/Aji Styawan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi tetapkan tersangka pembunuhan taruna akpol (Foto: Antara/Aji Styawan)
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah telah menahan 14 orang taruna tersangka penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat II Akademi Kepolisian Akpol Brigadir Dua Taruna M Adam.
ADVERTISEMENT
"Ditahan hingga 20 hari ke depan dan bisa diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova seperti dilansir Antara, Senin (22/5).
Surat perintah penahanan diterbitkan seusai polisi melalukan pemeriksaan lebih lanjut sejak 14 orang taruna itu ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (21/5). Mereka kini telah berada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Jawa Tengah.
Para tersangka tersebut adalah para taruna tingkat III yang merupakan senior korban. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Adapun penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan olah TKP dan pemeriksaan 35 orang saksi. Bersama dengan para tersangka, polisi mengamankan 18 barang bukti dari lokasi kejadian.
ADVERTISEMENT
Dari 14 orang tersebut, terdapat satu pelaku utama berinisial CAS. Diduga, CAS adalah pelaku yang memukul korban hingga terjatuh pingsan. Sementara 13 tersangka lainnya memiliki peran beragam, seperti memberi arahan serta menjaga situasi saat kejadian penganiayaan itu berlangsung.
Adam diperkirakan tewas saat melakukan apel pembinaan oleh para seniornya di luar kegiatan resmi sekolah. Saat itu, senior korban memberi pembinaan karena ia dianggap tak disiplin saat melakukan pesiar (libur atau jalan-jalan keluar dari barak seizin pihak kampus).