Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Anies-Sandi Siap Penuhi Undangan Luhut Bahas Reklamasi
17 Mei 2017 23:17 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno siap menghadiri undangan Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan untuk membahas kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
ADVERTISEMENT
Tim sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawijaya, mengatakan Anies dan Sandi akan hadir jika sudah resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI pada Oktober mendatang.
"Ya masa kalau Menko Kemaritiman mengundang pertemuan enggak datang, ya datanglah. Kalau Pak Gubernur terpilih bilang kan kalau sudah menjabat. Kalau belum menjabat sebagai apa kapasitasnya, kan enggak baik. Nanti kalau sudah menjabat," kata Marco, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Sejauh ini, kata Marco, tidak memiliki agenda untuk bertemu dengan pemerintah pusat. Untuk saat ini pihaknya lebih memilih untuk berfokus melakukan kajian.
Marco mengakui antara pemerintah pusat dengan Anies-Sandi memiliki perbedaan pandangan terkait reklamasi. Ia berharap pemerintah pusat membuka hasil kajiannya kepada publik.
ADVERTISEMENT
"Jangan lupa, dulu Rizal Ramli juga sudah melakukan studi kan. Kemudian dia menyimpulkan melakukan moratorium, kemudian dia langsung dilantik. Jadi kita minta kajiannya kan tidak dikeluarkan," jelas Marco.
"Jadi mungkin maksudnya Pak Luhut mengundang adalah mau memberitahukan hasil kajian itu. Saya baca masyarakat juga meminta supaya hasil kajian itu dibuka. Jadi kenapa mesti datang ya, dibuka saja apa hasilnya," sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa Keppres tidak serta merta dapat diartikan sebagai keputusan tertinggi. Ada keputusan lain yang posisinya berada di atas itu, yakni Undang-undang terkait lingkungan hidup. Untuk itu pihaknya mempertimbangkan kemungkinan perubahan Keppres terkait reklamasi.
"Karena Keppres itu dibikin sebelum banyak undang-undang baru lahir. Undang-undang baru itu misalnya undang-undang tentang kajian strategis lingkungan hidup. Belum lagi Undang-undang Tata Ruang. Nah kita masih mengkaji, kalau memang banyak pertentangan ya memang Keppresnya itu sendiri harus direvisi," ucap Marco.
ADVERTISEMENT
"Tapi bahkan dengan Keppres itu pun tidak serta merta orang boleh melakukan reklamasi. Keppres itu kan cuma bilang perlu dan boleh melakukan reklamasi, tapi wewenang perizinan ada di daerah dan harus dilewati. Jadi kalau daerah tidak setuju, ya tidak bisa jalan," tambahnya.
Keppres terkait reklamasi itu sendiri, menurut Marco, dibuat pada masa Presiden Soeharto. Menurutnya di masa reformasi ini peraturan itu dianggap tidak lagi relevan.
"Cuma dulu Keppresnya Pak Soeharto, siapa berani menentang. Kalau sekarang kan sudah beda, kita sudah otonomi daerah, kalau daerah menganggapnya merugikan daerah dia boleh mengeluarkan kebijakan yang bertentangan, dengan catatan yang masuk akal tentunya," ujarnya.
Sikap Anies-Sandi, kata Marco, tetap konsisten untuk tidak meneruskan proyek reklamasi. Lahan yang sudah terlanjur dibangun akan dimanfaatkan untuk fasilitas publik. Ia menyebut pihaknya sudah mendapat banyak saran dari masyarakat tentang pemanfaatan lahan tersebut.
ADVERTISEMENT