Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR berwacana menggulirkan hak angket untuk KPK demi membuka rekaman dan BAP Miryam S. Haryani terkait kasus korupsi e-KTP. Menanggapi wacana tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah meminta DPR untuk tidak mengintervensi proses penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Kita berharap DPR secara konstitusional tidak masuk pada proses hukum dan menghargai proses hukum yang berlangsung," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Febri menegaskan bahwa KPK telah menolak permintaan DPR terkait transparansi isi BAP dan rekaman itu. Sebab dikhawatirkan justru akan menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Jika bukti-bukti dibuka, maka ada resiko membuat bias proses hukum yang kita jalani dan berisiko menghambat penanganan kasus MSH atau kasus e-KTP itu sendiri," imbuh dia.
Febri menyebut pihaknya menghormati kewenangan pengawasan oleh DPR. Namun kewenangan itu, kata Febri, sebaiknya tak lantas dimanfaatkan DPR untuk mencampuri urusan penyidikan KPK terlalu jauh.
ADVERTISEMENT
"Jangan sampai kewenangan-kewenangan tersebut masuk terlalu jauh dan rentan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan," tegas Febri.
Febri juga meminta DPR agar tidak melakukan upaya-upaya yang mempengaruhi hasil penyidikan KPK. "Saya juga minta tolong berbagai pihak jangan mencoba mempengaruhi atau melakukan tindakan lain yang berisiko menghambat penanganan kasus ini," kata Febri.